Dark/Light Mode

Etika Politik Nabi Muhammad SAW (8)

Kedudukan Golput (2)

Rabu, 23 September 2020 06:25 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Soal teknis pemilihan pemimpin atau kepala negara tergantung musyawarah dan persepakatan para tokoh masyarakat yang di kalangan ulama fikih Siyasah biasa disebut Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah. Apakah nanti kelompok ini menyarankan penunjukan atau pemilihan melalui sistem formatur, berdasarkan perwakilan, atau pemilihan secara langsung.

Dalam praktek negara modern, ada yang memilih parlemen sebagai wakil rakyat lalu perlemen mendapatkan mandat rakyat yang diwakilinya untuk memilih pemimpin/kepala negara.

Baca juga : Kedudukan Golput (1)

Ada juga tetap ada parlemen tetapi masyarakat juga diberikan hak untuk langsung memilih pemimpinnya.ini semua soal teknis, yang penting etika politiknya, ada hak suara dari masyarakat untuk menentukan pemimpinnya, baik langsung maupun tidak langsung.

Fenomena Golongan Putih (Golput) dalam arti menarik diri untuk tidak terlibat di dalam pemilihan dan pendukungan kepada calon-calon yang ada, merupa-kan fenomena yang sering terlihat di mana-mana.

Baca juga : Sikap Nabi Terhadap Kudeta (2)

Kehadiran Golput terutama disebabkan oleh banyak faktor, antara lain tidak masuknya anggota pilihan mereka di sebagai calon tetap yang bakal dipilih, hilangnya kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), mungkin karena ada unsur nepotisme, money politics, dugaan akan adanya kecurangan, dan lain-lain.

Akibatnya, ada orang atau kelompok tertentu tidak ingin memikul tanggung jawab Bersama dengan keadaan yang tidak ideal. tidak tertutup kemungkinan karena adanya tujuan khusus untuk menggagalkan pemiluh dan pada akhirnya melemahnya sendi-sendi kekautan negara. Di saat itulah ia akan bermain, apakah melibatkan negara lain atau kelompok terntentu di dalam masyarakat untuk mengambil alih kekuasaan.

Baca juga : Sikap Nabi Terhadap Kudeta (1)

Alasan lain munculnya Golput ialah adanya kesadaran bahwa partisipasi publik bukanlah sebuah kewajiban, tetapi itu hanyalah hak rakyat semata. Inilah yang melahirkan perdebatan di kalangan ulama fikih Siyasah. Ada yang mengatakan memilih pemimpin, baik secara individu atau melalui kelompok hukumnya wajib sebagaimana pemahaman mereka terhadap hadis-hadis tersebut di atas.

Pertimbangan lainnya ialah ikut serta memilih apapun kelemahan pemilu itu lebih baik daripada sama sekali tidak ikut memilih. Sebaliknya Golput dianggap lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahat, karena itu ada yang mengharamkan Golput. Orang-orang yang Golput, apa lagi yang memprovokasi masyarakat untuk golput dianggap menyalahi hukum Syar’i. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.