Dark/Light Mode

Etika Politik Nabi Muhammad SAW (8)

Kedudukan Golput (1)

Selasa, 22 September 2020 06:26 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Dari Muawiyah berkata: Aku mendengar Nabi bersabda: barangsiapa yang meninggal dan ia tidak pernah memilih (mengangkat) seorang pemimpin, maka matinya dianggap mati jahiliah. (HR Tabrani, Al-Mu’jam al-Kabir, Jilid 19, halaman 334).

Redaksi yang hampir sama, hadis dari Ibnu Umar mengatakan, aku telah mendengar Nabi bersabda: “Barangsiapa yang meninggal tanpa Imam (pemimpin) maka ia mati seperti mati jahiliah. Barangsiapa yang mencabut (tidak taat) kepada pemimpin maka ia di hari kiamat tidak memiliki hujjah (pembela)”. (HR Sulaiman bin Daud, dalam Musnad Abi Daud Attayyalisi, hal.259).

Baca juga : Sikap Nabi Terhadap Kudeta (2)

Dalam Riwayat lain dikatakan Abdullah Ibnu Umar datang kepada Abdullah Ibnu Muti’, setelah ia melihatnya, ia mengatakan: “Berilah Abdurrahman sebuah bantal. Lalu ia mengatakan: “Sesungguhnya aku datang bukan untuk duduk, tetapi aku datang kepadamu untuk menyampaikan sebuah hadis yang aku dengarkan dari Nabi, ia bersabda: ‘Barangsiapa yang mencabut (tidak memberi pengakuan) kepada pemimpin maka ia akan menemua Allah di hari kemudian dalam keadaan tidak ada hujjah (pembela); dan barangsiapa yang meninggal dunia dan tidak pernah memilih (mengangkat) seorang pemimpin maka matinya dianggap mati jahiliah”. (HR Mus-lim, Sahih Muslim, Jilid 6, halaman 22).

Dalam hadis lain perlu juga diingat, dari Abdullah Ibnu Amru, Nabi bersabda: Tidak halal/boleh bagi tiga orang yang sedang berada (perjalanan) di padang yang luas kecuali mereka mengangkat salah satunya sebagai pemimpin. (HR Ahmad, Al-Musnad, Jilid 11, halaman 227).

Baca juga : Sikap Nabi Terhadap Kudeta (1)

Dalam Riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah mengatakan: Nabi bersabda: Jika tiga orang sedang dalam perjalanan maka sebaiknya salah satu dari mereka menjadi pemimpin. (HR Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Kubra, Jilid 5, halamam 257).

Hadis-hadis tersebut dijadikan dasar oleh para ulama, terutama ulama sunni, bahwa mengangkat seorang pemimpin atau Kepala Negara hukumnya wajib; baik dalam situasi aman tenteram, maupun dalam keadaan tidak aman atau genting.

Baca juga : Kedudukan Pemimpin Perempuan (3)

Logika yang dijadikan dasar ialah masyarakat tidak mungkin menjadi lebih baik, aman, sejahtera dan saling menghargai satu sama lain kecuali dengan kehadiran seorang pemimpin di tengah-tengah mereka, sebagaimana disampaikan Nabi di atas. Kehadiran seorang pemimpin sangat menentukan ketenteraman hidup terutama dalam masyarakat yang heterogen. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.