Dark/Light Mode

Etika Politik Nabi Muhammad SAW (44)

Berinteraksi Dengan Warga Non-Muslim (5)

Selasa, 15 Desember 2020 05:03 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Semua kelompok tersebut mendapatkan kebebasan penuh di dalam Islam untuk melaksanakan ajaran yang diyakininya tanpa mempersoalkan mereka, menekan atau merusak tempat-tempat suci mereka, selama mereka tetap menjaga nilai-nilai toleransi dengan orang-orang Islam.

Islam sangat menghargai dan menjamin kebebasan beragama, dan tidak pernah memaksa seseorang untuk meninggalkan agamanya. Sejak zaman Nabi sampai hari kiamat akan tetap komitmen terhadap dogmatik Al-Qur’an dan akan menjaga penuh kebebasan beragama serta memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk mengaktualisasikan ajaran agama yang diyakininya.

Apa yang telah diberikan Nabi kepada penduduk Najran telah menjadi contoh dalam masalah ini. Beliau telah menulis sebuah perjanjian kepada mereka dengan mengatakan: Seorang uskup tidak mesti merobah keuskupannya, begitupula dengan seorang rahib tidak perlu merobah kerahibannya, dan juga seorang pendeta tidak perlu merobah kependetaannya.

Baca juga : Berinteraksi Dengan Warga Non-Muslim (4)

Nabi juga menulis surat kepada penduduk Yaman: Barangsiapa yang tetap dalam agama Yahudi atau Nasrani maka ia tidak akan dipersoalkan. Bahkan Nabi memberikan izin kepada para delegasi Nasrani Najran untuk mengamalkan ajaran agamanya serta beribadah di samping masjid nabawi.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab kepada penduduk Aeliya (Palestina) di mana dijelaskan bahwaW Gereja-gereja mereka tidak dapat ditinggali (orang Muslim), diruntuhkan atau dikurangi termasuk pagar-pagarnya, begitupula salib-salib mereka dan apa saja dari harta mereka. Mereka tidak boleh dipaksa atas agamanya.

Islam memberikan jaminan kepada siapa saja untuk mengekspresikan pemikirannya termasuk kepada non Muslim untuk menyampaikan kritikan konstruktif kepada pemerintah dalam koridor konstitusi yang berlaku. Mereka juga diberikan hak untuk mengusulkan sebuah peraturan terkait dengan kehidupan mereka secara khusus seperti masalah perdata ataupun dalam bentuk usulan perbaikan sistem politik dan kebijakan.

Baca juga : Berinteraksi Dengan Warga Non-Muslim (3)

Yang demikian itu adalah bagian kecil dari hak-hak yang bersifat umum dan merupakan satu bentuk partisipasi dalam kehidupan berpolitik yang ditetapkan dalam banyak Undang-undang konvensional tentang hak mengajukan gugatan sekalipun sebenarnya teori ini dalam konteks hukum konvensional baru dikenal pada akhir abad ke-18 dan awal 19 M.285 18.

Ketika Umar bin Khattab datang ke salah satu tempat yang ada di negeri Dimask. Ketika beliau menyaksikan sekelompok orang Nasrani yang sangat papah dan menyedihkan. Umar pun lalu kemudian memerintahkan agar mereka diberikan sadakah dan makanan dari baitul mal. Beliau juga telah menghapus beban pajak atas orang-orang Qibti yang telah membantu orang-orang Islam pada saat terjadinya musim paceklik tahun ke 18 H.

Banyak lagi yang lain kasus toleransi yang dirintis para pemimpin dunia Islam pada masanya. Allahu a’lam.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.