Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Membangun Peradaban Berbasis Masjid (6)
Fungsi Masjid Nabi (10): Melakukan Interfaith Dialog
Jumat, 12 Maret 2021 05:00 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik
Tausiah Politik
Sebelumnya
Riwayat ini mengundang kontroversi di kalangan ulama. Sebagian ulama menjadikan kisah ini sebagai dasar bolehnya non-muslim masuk ke dalam masjid kecuali Masjid Haram, bukan saja karena riwayat ini tetapi juga melalui sejumlah riwayat lain ditambah dengan perlakuan sejumlah sahabat yang membolehkan orang-orang non-muslim memasuki masjid, seperti yang ditunjukkan oleh dua Umar, yaitu Umar ibn Khaththab yang terkenal dengan Piagam Ailah-nya, dan Umar ibn Abdul Aziz yang terkenal dengan sikap toleransinya terhadap umat non-muslim.
Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (9): Tempat Pendidikan Formal (2)
Pengecualian Masjid Haram karena ada dalilnya secara khusus disebutkan dalam ayat: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya