Dark/Light Mode

Membangun Peradaban Berbasis Masjid (6)

Fungsi Masjid Nabi (21): Multi Fungsi Menara Masjid (2)

Kamis, 8 April 2021 05:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Fungsi menara kita selama ini han­ya sebagai tempat untuk menyimpan loud-speaker untuk memperdengarkan suara azan, penga­jian, pengumuman, dan seruan kepada khalayat ramai.

Bisa dibayangkan, jika menara-menara masjid dan mush­alah tersebut digunakan untuk hal-hal yang produktif, misalnya disewakan kepada provider jaringan telpon se­luler atau pemancar radio amatir, tentu tingkat kesejahteraan masjid akan lebih baik pada satu sisih.

Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (21): Multi Fungsi Menara Masjid (1)

Pada sisi lain, perusahaan jasa antena jaringan seluler tidak perlu membebaskan tanah dan izin dari berbagai warga untuk mendirikan menara seluler. Kerjasama antara para pihak pasti akan saling men­guntungkan, termasuk juga menguntung­kan masyarakat karena cost bisa ditekan.

Pengalaman masjid Nabi tersebut di atas dapat dijadikan contoh. Meskipun masjid Nabi tidak tergolong masjid yang amat besar, tetapi sangat efektif untuk mengem­bangkan berbagai kegiatan produktif untuk masyarakat.

Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (20): Balai Pertemuan (2)

Masjid Nabi menjadi contoh bahwa bukan hanya warga yang harus terli­bat untuk memakmurkan menyejahterakan masjid, tetapi sebaliknya masjid yang ber­hasil memberdayakan masyarakat. Tepat sekali motto Dewan Masjid Indonesia (DMI): “Memberdayakan dan diberdaya­kan masjid”.

Bisa dibayangkan, seandainya masjid dan mushalah bisa dioptimalkan seba­gai sentral pemberdayaan umat; semua bahan kebutuhan pokok bisa disalurkan melalui masjid-mushalah, dengan tagline: “Membeli sambil beramal”, maka otonomi umat Islam bisa terwujud melalui pemberdayaan masjid.

Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (20): Balai Pertemuan (1)

Masjid sudah bisa mengambil alih sebagian tugas-tugas pendidikan untuk mencerdaskan umat dan warga bangsa. Selama ini, sejumlah masjid dan mush­alah sudah dijadikan sebagai tempat untuk menyelenggarakan berbagai keg­iatan publik seperti akad perkawinan, walimah, bakti sosial, manasik haji, bah­kan sudah banyak masjid dan mushalah dipasangi ATM, memiliki mini market, bank perkreditan syari’ah, destinasi wisata religi, balai pengobatan, koperasi, dan berbagai lembagai keterampilan dan jasa lainnya. Amatlah mubazir jika masjid-mushalah hanya digunakan seba­gai tempat shalat berjamaah. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.