Dark/Light Mode

Kedudukan Atheis Di NKRI (2)

Minggu, 31 Oktober 2021 06:30 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Kelompok yang berpendapat Indonesia adalah negara beragama menafikan kemungkinan adanya warga negara yang atheis. Namun belum diverifikasi kelompok atheis mana yang tidak boleh diterima sebagai WNI. Apakah jenis atheis pertama, kedua, atau ketiga, atau keseluruhan dari ketiga kelompok di atas.

Orang yang berpendapat seperti ini juga mengargumentasikan adanya sejumlah hukum dan perundang-undangan yang akan dihadapi bagi para kelompok atheis.

Baca juga : Kedudukan Atheis Di NKRI (1)

Salahsatu contohnya ialah kesulitan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP harus berdasar dari Kartu Rumah Tangga (KRT) dan KRT harus berdasar dari Akte Kelahiran (AK).

Prosedur untuk memperoleh AK harus diisi kolom agama yang tertera di dalam formulir. Jika seseorag tidak memiliki AK, maka sulit didaftar di dalam KRT. Orang yang tidak terdaftar dalam KRT sulit memperoleh KTP. Orang-orang yang tidak memiliki KTP, juga pasti akan sulit memperoleh Akta Nikah (AN), paspor, dan lainnya.

Baca juga : Urgensi Keberadaan Pondok Pesantren (3)

Jika seseorang tidak memiliki kartu identitas, sudah pasti sulit menunaikan Rukun Islam kelima, yaitu menunaikan haji, karena tempat pelaksanaan ibadah haji di Saudi Arabia, yang tidak mungkin bisa ke sana tanpa menggunakan paspor dan visa.

Kelompok lain berpendapat bahwa atheis tidak bisa menjadi penghalang bagi seseorang yang akan bertempat tinggal di bumi Indonesia. Secara defacto, beberapa kategori kelompok atheis bisa hidup di Indonesia. Lihatlah misalnya kelompok suku terasing, kebanyakan di antara mereka tidak memiliki agama formal tetapi tetap eksis di negerinya sendiri di Indonesia. Mengingkari keberadaan orang atheis bisa dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.