Dark/Light Mode

Kedudukan Atheis Di NKRI (2)

Minggu, 31 Oktober 2021 06:30 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Konstitusi Indonesia, khususnya UUD 1945 pasca perubahan, dengan tegas disebutkan bahwa WNI wajib dilindungi hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota warga negara. Mungkin memang bermasalah dengan sila pertama dari Pancasila, tetapi sila-sila lain dari Pancasila yang merupakan bagian yang tak terpisahkan, tetap memberi pengakuan terhadap siapapun termasuk penduduk atheis, karena di dalam sila ke-2,3,4, dan 5 dari Pancasila secara eksplisit menjamin hak-hak seluruh WNI tanpa membedakan agama, ras, suku, bahasa.

Baca juga : Kedudukan Atheis Di NKRI (1)

Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga : Urgensi Keberadaan Pondok Pesantren (3)

Jangankan manusia Indonesia, monyet Indonesia pun masuk dalam perlindungan. Mayat non-muslim pun tetap menjadi kewajiban individu (fardhu kifayah) untuk mengurusnya sampai ke pemakaman terakhirnya. Begitulah besar harga manusia di mata Islam. Allahu a’lam.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.