Dark/Light Mode

Kedudukan Atheis Di NKRI (1)

Sabtu, 30 Oktober 2021 06:44 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Eksistensi kelompok atheis di dalam NKRI masih terus diperdebatkan. Ada kelompok yang mengatakan, atheis tidak punya tempat legal di dalam masyarakat bangsa NKRI.

Sementara sekelompok lainnya menutup mata, tetap memberikan tempat kepada siapapun warga masyarakat, khususnya warga bangsa Indonesia.

Baca juga : Urgensi Keberadaan Pondok Pesantren (3)

Yang mula-mula mempertanyakan isu ini ialah sebuah kelompok kontroversi yang amat panjang dalam wacana agama dalam NKRI, posisi kaum atheis, orang-orang yang tidak memiliki agama.

Atheis bisa dikategorikan kepada tiga kelompok, yaitu: Pertama, kelompok masyarakat yang sejak semula tidak pernah mengenal agama, yang dalam bahasa agama Islam disebut: “Belum sampai dakwah Nabi kepadanya”.

Baca juga : Urgensi Keberadaan Pondok Pesantren (2)

Kedua, atheis karena kecewa pada semua agama, sehingga memilih tidak beragama. Ketiga, kelompok masyarakat yang tidak memiliki agama tetapi mengakui adanya kekuatan di luar diri manusia, yang dalam kelompok agama disebut Tuhan. Ketiga kelompok ini ada di dalam masyarakat Indonesia.

Sebagian kalangan menganggap orang-orang atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia, karena secara ketatanegaraan Indonesia adalah negara umat beragama. Dasarnya ialah sila pertama dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.