Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Prabowo Imbau Pendukungnya Tidak Demo, PA 212 Tetap Ingin Beraksi Di Kawasan MK

Dahnil Anzar Simanjuntak : Jika Ada Mobilisasi Massa, Itu Bukan Instruksi Kami

Selasa, 25 Juni 2019 10:18 WIB
Prabowo Imbau Pendukungnya Tidak Demo, PA 212 Tetap Ingin Beraksi Di Kawasan MK Dahnil Anzar Simanjuntak : Jika Ada Mobilisasi Massa, Itu Bukan Instruksi Kami

RM.id  Rakyat Merdeka - Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) 26-28 Juni 2019. Aksi ini diumumkan melalui poster yang beredar di media sosial sejak sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pertama. Dalam poster itu tertera ajakan untuk mengawal sidang MK sejak Selasa, (18/6) lalu dan Selasa-Jumat, 25-28 Juni 2019. Tertulis juga puncak acara adalah Salat Jumat pada 28 Juni. Lokasi aksi disebut di kawasan MK, Monumen Nasional dan kawasan patung kuda, Jakarta Pusat. 

Sementara yang baru-baru ini tersebar adalah sebuah poster berisikan daftar masjid di Jakarta untuk jamaah bermalam, terkait aksi damai 25-28 Juni 2019. Dalam daftar tersebut, tercatat ada 27 masjid yang berpartisipasi menerima jamaah menginap. Daftar itu berjudul ‘Daftar Masjid Persinggahan Aksi Kedaulatan Rakyat’. Di poster juga tertulis keterangan bahwa masjid yang telah terdaftar, sudah dikonfirmasi siap menampung jamaah. 

Jika benar terjadi, ini tidak sejalan dengan instruksi Capres 02 Prabowo Subianto yang melarang pendukungnya berdemonstrasi di MK selama sidang berlangsung. “Kami putuskan selesaikan (sengketa) melalui jalur hukum dan konstitusi. Karena itu, saya dan Sandiaga memohon agar pendukung kami untuk tidak berbondong-bondong hadir di MK pada hari-hari mendatang,” ujar Prabowo kepada wartawan, Selasa (11/6). 

Menurut jadwal tahapan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di MK, pada 18 Juni lalu adalah jadwal pembacaan jawaban dari termohon, yakni KPU, pihak terkait atau tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun 25-27 Juni akan digelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), diikuti putusan pada 28 Juni. Namun, info terbaru, putusan MK dimajukan menjadi 27 Juni. 

Baca juga : Pratama Persadha : Sebaiknya Tidak Langsung Diharamkan

Bagaimana tanggapan BPN dan TKN terkait aksi ini? Berikut wawancaranya.

Hingga sidang keempat PHPU, masih ada saja pengunjuk rasa di MK... 
Seperti Pak Prabowo sampaikan, upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK yang dipimpin Mas BW (Bambang Widjojanto). Kepada relawan, pendukung dan masyarakat, kami imbau lakukan kegiatan damai, berdoa dan sejenisnya. 

Bagaimana jika ada yang memobilisasi massa? 
Kalau ada mobilisasi massa, itu di luar instruksi kami. Tentunya, kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusi. Negara kami hormati sepenuhnya. 

Acara halal bihalal PA 212 di MK yang spanduknya sudah banyak tersebar, ditolak kepolisian. Bagaimana? 
Silakan tanyakan ke PA 212 dan kepolisian kenapa dilarang. Itu kan hak konstitusional yang tidak ada pelarangannya. 

Baca juga : Salahuddin Al-Ayyubi : Game PUBG Masih Dibahas Komisi Fatwa

Polisi menyatakan trauma aksi ini akan serupa dengan 22 Mei? 
Kalau trauma, maka masyarakat lebih trauma lagi. 

Apakah BPN akan memastikan tidak akan ada yang berunjuk rasa pada sisa sidang di MK? 
Imbauan Pak Prabowo sudah berulang. Akan tetapi, di sisi lain, masyarakat punya hak konstitusional dan punya pandangan. Masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Saya pikir ini yang disebut hak dasar. 

Apakah ada komunikasi antara BPN dengan PA 212 terkait aksi di MK? 
Sudah. Sudah berulang kali BPN 02 dan PA 212 memiliki prinsip sama. Tidak ada komunikasi izin ke Pak Prabowo terkait masih ada yang aksi. Sebab, itu hak konstitusional. Tidak ada yang bisa melarang jika dilakukan secara bersemangat. 

Apapun hasilnya, BPN 02 akan menerimanya? 
Seperti yang disampaikan Pak Prabowo, apapun hasilnya, kami hormati keputusan konstitusional. Yang jelas, bagi kami, masyarakat dan publik tahu mana yang legitimasi dan tidak legitimasi. 

Baca juga : ALI NURDIN : Tidak Ada Keterangan Pemohon Yang Relevan

Setelah putusan MK, apakah ada pertemuan antara Prabowo dengan Jokowi? 
Kami masih fokus pada MK. Sementara ini, kabarnya, Pak Prabowo belum terpikir bertemu dengan Pak Jokowi. Terpenting, kita tuntaskan kompetisi ini. 
Kompetisi kita hadapi dengan ikhlas, cerdas, yang hasilnya tuntas. Sejak dua hari belakangan sebelum ke Jerman, Pak Prabowo belum terpikir bertemu Pak Jokowi sampai tuntas. 

Setelah tuntas, apakah akan ada pertemuan? 
Saya tidak tahu soal itu. 

Bagaimana kesiapan untuk sidang selanjutnya? 
Insya Allah, sampai detik ini, kami terus mempersiapkan semuanya. Memang yang paling dikhawatirkan itu adalah terkait dengan keselamatan para saksi. 
Makanya, tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait perlindungan saksi. 

Kenapa? 
Karena, posisi para saksi kami saja banyak yang bocor. Kami tidak punya perangkat untuk melindungi saksi secara maksimal. Maka, kami minta asistensi kepada negara. [UMM]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.