Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gugatan Sendok Hingga Pompa Air Kepada Roy Suryo Dicabut Dari PN Jaksel
GATOT S DEWA BROTO : Tak Mungkin Menghapus Jika Barang Tidak Ada
Sabtu, 22 Juni 2019 16:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pada September 2018, beredar surat Kemenpora yang meminta Roy Suryo mengembalikan barang-barang milik negara.
Barang-barang itu diduga digondol Roy Suryo saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014. Tak tanggung-tanggung, total barang negara yang diminta dikembalikan sebanyak 3.226 unit.
Politisi Partai Demokrat itu pun merasa kaget saat dikirimi lampiran list barang-barang yang harus dikembalikan, mulai dari sendok hingga pompa air. Roy Suryo tak percaya dengan list barang yang mesti dikembalikan itu. Namun, Kemenpora membenarkan soal list barang tersebut.
Roy Suryo pun berang karena merasa difitnah, apalagi suratnya sudah beredar luas. Dia lantas menunjuk pengacara untuk mengurusi persoalan ini. Pengacaranya, Tigor Simatupang, menyiapkan data untuk melayangkan somasi kepada Kemenpora.
Penagihan barang oleh Kemenpora ini berbuah pencopotan Roy Suryo, dari posisi Waketum Partai Demokrat. Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) PD Amir Syamsuddin meminta Roy Suryo fokus menyelesaikan masalahnya dengan Kemenpora. Amir meminta Roy menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.
Baca juga : TIGOR SIMATUPANG : Kemenpora Mungkin Khilaf, Makanya Dicabut
Lama tidak terdengar kabarnya, kasus ini berlanjut ke meja hijau. Kemenpora mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, belakangan gugatan itu dicabut Kemenpora.
Kenapa Kemenpora mencabut gugatan? Apakah karena Roy Suryo sudah mengembalikan barang-barang yang dimaksud? Bagaimana pula respons dari pihak Roy Suryo terkait pencabutan gugatan ini? Berikut penuturan lengkapnya kepada Rakyat Merdeka.
Kenapa Kemenpora mencabut gugatan tersebut?
Jadi awalnya, pada tahun lalu kan kami masih WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun ini juga WDP. Nah, salah satu penyebab kenapa kami tidak bisa meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), karena masalah aset yang ditengarai masih ada di Pak Roy Suryo. Itu menjadi temuan BPK.
Apa efeknya?
Bagi beberapa kementerian atau lembaga yang masih WDP, atau desclaimer itu rutin disupervisi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Supaya tahun berikutnya, yaitu tahun ini jangan sampai WDP lagi, kalau bisa WTP.
Yang disupervisi itu ada kementerian, badan dan lain-lain, termasuk kami. Setiap rapat yang memimpin Pak Wamenkeu, dan kami ditanya apa upaya yang dilakukan guna menyelesaikan masalah tersebut.
Baca juga : Subur Sembiring : Yang Seperti Ini Membuat Kader Terluka
Apa upaya Kemenpora?
Kami dari Kemenpora sudah berusaha maksimal, sudah kirim surat, bahkan surat terakhir yang 3 Mei itu bikin heboh kan. Kemudian kami laporkan, dan bilang kami berencana mengajukan gugatan. Kemenkeu pun mempersilakan. Kata mereka, itu haknya Kemenpora, yang penting ada upaya. Masalah kalah atau menang, itu urusan belakangan, yang penting sudah ada upaya dulu.
Lalu?
Waktu pun terus berjalan, BPK melakukan pemeriksaan lagi seperti biasa kan awal tahun ini, dan soal itu pun muncul lagi. BPK periksa semuanya ya, termasuk Asian Games, Asian Para Games, dan sebagainya. Nah, masalah aset ini kembali menjadi catatan. Awalnya, kami memilih solusi untuk mengajukan gugatan, seperti yang pernah kami janjikan dengan Kemenkeu.
Kenapa gugatan dicabut?
Pada perkembangan berikutnya, kami menemukan, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2016. Pada Pasal 47 PMK itu ada klausul yang menyebutkan tentang penghapusan BMN (Barang Milik Negara), karena sebab-sebab lain. Akhirnya benar-benar kami cabut, dan memilih opsi itu karena di mata BPK kami harus ada bukti effort lain.
Maksudnya?
Effort lain dalam hal ini adalah menggunakan PMK Nomor 83 Tahun 2016 tadi. Dan, itu yang pasang badan saya selaku Sesmenpora. Saya harus membuat pernyataan di depan BPK, bahwa ini dihapuskan karena sebab-sebab lain.
Tapi berdasarkan catatan Kemenpora, apakah barangnya masih ada di Roy Suryo?
Kalau dihapus, itu logikanya berarti barang ada kan. Nggak mungkin menghapus, kalau barangnya nggak ada. Tapi kami nggak ingin berdebat lagi, supaya Pak Roy enak, dan kami juga enak. Kami enak di mata BPK, dan Pak Roy di mata publik juga enak.
Baca juga : Ferdinand Hutahaean : Sekjen Gerakkan Mesin Partai
Apa perkembangannya?
Nah, seminggu yang lalu saya kontak-kontakan dengan Pak Roy. Pertama karena pasca Lebaran, kedua sambil saya laporkan bahwa gugatan ini sudah dicabut. Dia sudah ucapkan terima kasih.
Tapi, gugatan bukan dicabut karena Kemenpora khilaf dan barang yang dipermasalahkan nggak ada di Roy Suryo ya?
Bukan, logikanya itu kan jelas, dihapus itu berarti barangnya ada. Tapi sudahlah, kami nggak mau berdebat soal masalah itu.
Yang penting kami sudah menutup buku, dan menutup bukunya ada dasar hukumnya.
Kenapa gugatannya nggak dilanjutkan saja?
Nggak, karena kami menemukan dasar hukum yang lain. Jadi, bukan karena kami nggak berani melanjutkan gugatan. [NDA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya