Dark/Light Mode

Gugatan Sendok Hingga Pompa Air Kepada Roy Suryo Dicabut Dari PN Jaksel

TIGOR SIMATUPANG : Kemenpora Mungkin Khilaf, Makanya Dicabut

Sabtu, 22 Juni 2019 16:03 WIB
Gugatan Sendok Hingga Pompa Air Kepada Roy Suryo Dicabut Dari PN Jaksel TIGOR SIMATUPANG : Kemenpora Mungkin Khilaf, Makanya Dicabut

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada September 2018, beredar surat Kemenpora yang meminta Roy Suryo mengembalikan barang-barang milik negara.

Barang-barang itu diduga digondol Roy Suryo saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014. Tak tanggung-tanggung, total barang negara yang diminta dikembalikan sebanyak 3.226 unit.

Politisi Partai Demokrat itu pun merasa kaget saat dikirimi lampiran list barang-barang yang harus dikembalikan, mulai dari sendok hingga pompa air. Roy Suryo tak percaya dengan list barang yang mesti dikembalikan itu. Namun, Kemenpora membenarkan soal list barang tersebut.

Roy Suryo pun berang karena merasa difitnah, apalagi suratnya sudah beredar luas. Dia lantas menunjuk pengacara untuk mengurusi persoalan ini. Pengacaranya, Tigor Simatupang, menyiapkan data untuk melayangkan somasi kepada Kemenpora.

Penagihan barang oleh Kemenpora ini berbuah pencopotan Roy Suryo, dari posisi Waketum Partai Demokrat. Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) PD Amir Syamsuddin meminta Roy Suryo fokus menyelesaikan masalahnya dengan Kemenpora. Amir meminta Roy menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.

Lama tidak terdengar kabarnya, kasus ini berlanjut ke meja hijau. Kemenpora mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, belakangan gugatan itu dicabut Kemenpora.

Baca juga : Subur Sembiring : Yang Seperti Ini Membuat Kader Terluka

Kenapa Kemenpora mencabut gugatan? Apakah karena Roy Suryo sudah mengembalikan barang-barang yang dimaksud? Bagaimana pula respons dari pihak Roy Suryo terkait pencabutan gugatan ini? Berikut penuturan lengkapnya kepada Rakyat Merdeka.

Bagaimana tanggapan Anda soal pencabutan gugatan tersebut? 
Kalau sudah dicabut, berarti kan perkaranya sudah selesai sebetulnya, perkara barang-barang milik Kemenpora itu.
 
Tapi kalau menurut Kemenpora, sebetulnya barang-barang tersebut memang ada di Roy Suryo? 
Barangnya itu nggak ada di Pak Roy. Kalau ada di Pak Roy, pasti sudah dikembalikan dong. Barang-barang itu kan belanjanya Kemenpora. Contohnya tutup Avanza, tutup Inova itu kan belanjanya Kemenpora. 

Banyak belinya? 
Belinya banyak itu, sampai puluhan. Sementara Pak Roy itu nggak punya Avanza, Inova juga nggak punya. Selain itu ada pompa bekas, aki bekas dan lain sebagainya. Apa iya Pak Roy yang beli itu semua? Kan nggak mungkin. 

Barang-barang itu nggak ada di Roy Suryo? 
Iya dong. Terserah mereka lah, mau bilang barangnya memang ada atau nggak. Kalau memang ada, ada sama mereka kali makanya kemudian mencabut gugatan tersebut.

Kalau sama Pak Roy sendiri, nggak ada barangnya. Kalau memang ada, pasti sudah dikembalikan oleh Pak Roy. 

Anda yakin? 
Coba saja lihat, selama di Kemenpora, Pak Roy itu proyek pun nggak main dia. Kayak soal kasus dana hibah yang kemarin ketangkap itu, dia nggak ikut-ikutan itu. Pak Roy itu nggak pernah nanya minta fee. 

Baca juga : Ferdinand Hutahaean : Sekjen Gerakkan Mesin Partai

Benarkah begitu? 
Kalau sudah setuju dengan suatu proyek, dia tinggal tanda tangan, lalu langsung dikirim. Karena, dia memang nggak suka main proyek kan. Proyek-proyek di Kemenpora nggak ada satu pun yang dia mainin. 

Apa kata Roy Suryo mengenai pencabutan gugatan ini? 
Makanya kemungkinan seperti yang Pak Roy bilang, khilaf kali Kemenpora makanya kemudian dia mencabut gugatan. 

Kemenpora mencabut gugatannya karena memilih opsi penghapusan dan karena menghargai Roy Suryo.

Bagaimana tanggapan Anda soal ini? 
Terserah mereka lah, mau bilang apa alasan pencabutan gugatannya. Yang pasti, kalau memang mereka masih menganggap barangnya ada, logikanya gugatannya nggak mungkin mereka cabut kan. 

Masak iya kalau barangnya masih ada di Pak Roy, terus dicabut. Tapi alasan tepatnya sih mereka nggak bilang, mereka asal cabut saja. Tapi kalau mereka nggak cabut juga, terus pembuktiannya bagaimana. Kan barangnya memang nggak ada di Pak Roy. 

Mereka belum menyampaikan alasan pencabutan gugatan? 
Belum, mungkin juga sudah melihat bahwa barang-barangnya nggak jelas kan, nggak mungkin dibeli Pak Roy juga. Tapi mereka sih nggak bilang apa-apa, jadi main cabut saja. 

Baca juga : Kurnia Ramadhan : Menkumham Wajib Ambil Tanggung Jawab

Kami tanya alasannya pun orangnya nggak jawab. Mereka di pengadilan itu mencabut gugatannya juga tanpa alasan. Orang yang disuruh mencabut ke pengadilan cuma bilang, bahwa dia disuruh. 

Apa langkah pihak Roy Suryo? 
Dari kami ya sudah, karena memang haknya dia kan untuk mencabut gugatan. Mereka cabut nggak pakai alasan. Harusnya kan ada alasannya, oh sudah berdamai, sudah dikembalikan barangnya dan sebagainya. 

Apakah ada rencana berkomunikasi dengan Kemenpora untuk meminta penjelasan soal pencabutan ini? 
Setahu saya, belum ada. Nanti saja coba kita lihat. Tapi, sampai saat ini belum ada. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.