Dark/Light Mode

Game PUBG dan Sejenisnya Dianggap Melatih Anak-anak Menjadi Pembunuh

Salahuddin Al-Ayyubi : Game PUBG Masih Dibahas Komisi Fatwa

Senin, 24 Juni 2019 14:15 WIB
Game PUBG dan Sejenisnya Dianggap Melatih Anak-anak Menjadi Pembunuh Salahuddin Al-Ayyubi : Game PUBG Masih Dibahas Komisi Fatwa

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan dampak game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fikih Islam, informasi teknologi dan psikologi, Rabu (19/6).
 
Setelah melalui kajian komprehensif dalam sidang paripurna di Aula MPU, 17-19 Juni 2019, MPU Aceh akhirnya menetapkan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram. Untuk diketahui, PUBG merupakan game peperangan bergenre first person shooter (FPS) yang membuat penggunanya bisa bermain dengan sudut pandang orang pertama. 

Salah satu kenikmatan yang bisa diperoleh pengguna game ini adalah, pemain dapat merasakan sensasi karakter utama yang ia mainkan dalam game. Tak hanya lewat video game atau personal computer, game berjenis itu juga bisa dinikmati para pengguna android. 

Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim kepada Serambi, Rabu (19/6), seusai penutupan paripurna mengatakan, pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal, yakni game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, berpotensi memengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
 
“Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, serta sangat meresahkan masyarakat. Jadi, MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram,” tegas Muslim. 

Menurutnya, membiarkan pengguna, terutama anak-anak memainkan game PUBG dan sejenisnya, sama dengan melatih mereka menjadi “pembunuh-pembunuh”, karena game tersebut mengajarkan cara menggunakan senjata tajam, senjata api, dan melakukan tindakan keji lainnya. 

Bahkan yang paling melukai hati, kata Ketua MPU, dalam sejumlah permainan perang juga terdapat target-target musuh yang berbentuk simbol Islam, sehingga tanpa disadari menimbulkan rasa benci terhadap Islam. “Ada item mirip Kabah menjadi target yang harus dihancurkan. Lalu, ada simbol-simbol Islam pada game perang lainnya,” tambah Muslim. 

Baca juga : ALI NURDIN : Tidak Ada Keterangan Pemohon Yang Relevan

Lantas, apakah fatwa dari MPU Aceh ini akan digunakan juga oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat? Sejauh mana pembahasannya? Berikut penjelasan dari Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Salahuddin Al-Ayyubi dan ditanggapi dari segi keamanan IToleh Pratama Persadha, Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) :

fatwa haram untuk game online PUBG, lantas bagaimana dengan MUI Pusat? 
Kita masih dalam proses. Hal tersebut masih dalam pembahasan di Komisi Fatwa Majelis Ulama. 

Apa saja yang sedang dibahas oleh MUI? 
Kita memang sedang dalam tahap untuk mencari informasi dari asosiasi gamer juga ya. Karena, game sendiri itu kan sebenarnya ada beberapa juga yang konstruktif ya. 

Apa contoh yang konstruktif? 
Ya, misalnya penggunaan untuk belajar huruf hijaiyah dengan pendekatan game. Hal itu kan ada. 

Game ini dinilai juga memiliki manfaat dalam pembelajaran agama? 
Iya, game ini dinilai lebih dekat dengan anak-anak. Sehingga, dinilai lebih mudah untuk belajar itu semuanya. 

Baca juga : BAMBANG WIDJOJANTO : KPU Menunjukkan Kesombongannya

Pendekatan yang akan dipakai seperti apa jika MUI menilai ada sisi positifnya? 
Tentunya kita akan mempertimbangkan dampak positif dari game. Biasanya, pendekatan sebuah game juga akan kita teliti lebih dalam atau kita lebih rinci lagi. Kalau kondisinya seperti ini, maka hukumnya seperti ini. 

Apa langkah untuk memperinci itu? 
Nah, untuk memperinci lebih seperti itu, makanya kita perlu informasi yang lebih detail. Untuk itu, kita meminta informasi tidak hanya dari satu sumber, sehingga bisa untuk balancing. 

Berarti, tidak otomatis langsung dilarang semua game online yang populer sekarang ini? 
Kalau ini dibabat habis, maksudnya semua bagian game dihilangkan, ya kita bicara faktual memang tidak demikian. Makanya, karena sesuatu yang asing bagi kami, ini harus mendapatkan informasi lebih komprehensif. Untuk itu, kita memang saat ini masih on going process dan sedang dibahas di Komisi Fatwa MUI. 

Siapa saja yang dihadirkan? 
Kita sudah menghadirkan beberapa orang. 

Apa hasil pertemuan itu? 
Kita masih perlu pendalaman-pendalaman lagi terkait hal ini. 

Baca juga : GATOT S DEWA BROTO : Tak Mungkin Menghapus Jika Barang Tidak Ada

Tetapi, di Aceh game PUBG sudah dinyatakan haram. Apakah fatwa ini tidak berkoordinasi dengan MUI Pusat terlebih dahulu? 
Disana kan mengeluarkan fatwa dalam konteks Aceh. Itu diatur dalam pedoman organisasi internal MUI. Sebaliknya, di MUI Pusat, kita menetapkan fatwa, ya MUI di daerah hanya bisa menjalankan saja fatwa itu. 

Sejauh ini, apakah ada pihak melaporkan game online yang sedang populer belakangan ini, seperti mobile legend dan PUBG? 
Kalau itu memang biasanya ada yang melaporkan. Misalnya, terkait kejadian tempo hari. 

Kejadian apa itu? 
Kejadian yang di New Zealand itu. Hal itu dikaitkan dengan efek game PUBG dan terus mengemuka. Nah, hal tersebut ditanyakanlah kepada kita. Kita juga mendapatkan pertanyaan itu dari masyarakat. Makanya, saat ini kita masih membahasnya dan sangat perlu pendalaman-pendalaman lagi. 

Dalam proses menentukan fatwa ini, siapa saja yang dilibatkan? 
Biasanya Komisi Fatwa itu sebelum membahas tentang masalah hukumnya, kita akan mencari tahu dari ahli di bidangnya. Bahasanya itu, kita mengidentifikasi masalahnya terlebih dahulu. [NNM]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.