Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tidak Ada Batasan Waktu Bagi FPI Untuk Lengkapi Syarat Ajukan SKT
LUTFI TMA : Untuk Menilai Ormas, Standarnya Sama
Senin, 22 Juli 2019 16:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari 20 syarat, masih ada beberapa yang belum dipenuhi FPI. Salah satunya adalah rekomendasi dari
Kementerian Agama, karena FPI berlatar belakang agama. Selain itu, pengurus FPI juga belum menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kemendagri pun tidak memberikan batasan waktu bagi FPI untuk melengkapi persyaratan yang tersisa. Sebab, tak ada aturan terkait batasan waktu penyerahan kelengkapan syarat perpanjangan SKT.
Pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah lima tahun. SKT milik FPI diketahui sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019. Kendati demikian, sekalipun 20 syarat tersebut sudah dilengkapi, SKT FPI sebagai organisasi masyarakat belum tentu diperpanjang Kemendagri.
Baca juga : MUNARMAN : Terserah Saja, Kekuasaan Kan Ada di Mereka
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan hal lain, selain syarat-syarat formal sebelum memperpanjang SKT FPI. Kenapa SKT tersebut belum tentu diperpanjang meski semua syarat dipenuhi? Bagaimana pula respon FPI terkait hal ini? Berikut tanya jawabnya:
Masih ada berapa syarat yang belum dipenuhi FPI?
Kalau tidak salah, ada 6-8 syarat lagi yang belum. Masih banyak pokok nya.
Syarat apa saja yang belum lengkap?
Pertama, rekomendasi dari Ke menterian Agama. Lalu, AD/ART-nya ju ga belum ditandatangani. Itu kan basic. Seandainya sudah lengkap, langsung diperpanjang SKT-nya? Tidak. Untuk SKT, dalam kami menetapkan itu harus melalui rapat dulu dengan tim terpadu. Tim terpadunya ada Kepolisian, Kemenkopolhukam, BIN, Kemenag dan lain-lain. Ada 12 instansi terkait, kalau tidak salah. Untuk memutuskan, artinya Kemendagri mendengar masukan dari instansi terkait.
Baca juga : BAMBANG WIYONO : Pejabat Negara Wajib Berikan Pelayanan Publik
Masukan dari masyarakat bagaimana?
Sama, kami mendengar masukan dari masyarakat juga. Pengurusan semua SKT juga seperti itu kok. Ini kan ramai karena untuk FPI. Kalau ormas yang lain itu tenang-tenang saja.
Perilaku ormas selama lima tahun ke belakang akan dibahas juga?
Menjadi pertimbangan juga. Artinya, semua penilaian yang dilakukan itu standar saja. Pemerintah menggunakan standar yang sama untuk menilai semua ormas. Cuma, ini karena FPI, makanya disorot terus.
Ada batas waktu untuk melengkapi syarat administrasi ini?
Di peraturan perundang-undangan, tidak ada. Jadi, nggak ada masalah sebetulnya. Mereka kirim, ya kami terima. Tapi kalau mereka tidak kirim, ya kami biarkan dulu.
Baca juga : Arief Wismansyah : Tata Ruangnya RTH, Bukan Sekolah
Kalau begitu, tidak melengkapi sampai lama juga tidak masalah?
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan begitu. MK juga menyatakan, ormas tak harus terdaftar dan berbadan hukum. Tetapi, ormas yang tak terdaftar dan tak berbadan hukum, tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Nah, kami ada SOP berupa Permendagri tadi, dimana kami harus memproses berkasnya dalam 15 hari kerja. Hasilnya bisa kami berikan SKT, atau tidak.
Kenapa sampai tak diterbitkan SKT-nya?
Banyak penyebabnya, misalnya karena mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Contohnya ada ormas yang melakukan investigasi terhadap aset negara. Ormas tidak punya kewenangan untuk melakukan hal itu. Macam-macam sebabnya, dimana berdasarkan undang-undang, tidak boleh dilakukan. [NDA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya