Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Latar Belakang Perseteruan Walikota Tangerang Dan Menkumham

BAMBANG WIYONO : Pejabat Negara Wajib Berikan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juli 2019 12:25 WIB
Latar Belakang Perseteruan Walikota Tangerang Dan Menkumham BAMBANG WIYONO : Pejabat Negara Wajib Berikan Pelayanan Publik

RM.id  Rakyat Merdeka - Walikota Tangerang Arief Wismansyah terlibat perseteruan dengan Menteri Hukum dan HAM(Menkumham) Yasonna Laoly yang berujung laporan ke polisi. Dimediasi Kementerian Dalam Negeri, kedua belah pihak bertemu dan laporan itu pun dicabut. 

Perseteruan diawali masalah izin pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang. Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang. Namun, menurut Humas Pemkot Tangerang, Walikota tak berniat mempersulit, namun ingin lahan-lahan milik Kemenkum HAM dimanfaatkan lebih luas demi kepentingan rakyat Tangerang. 

Kabag Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, bagi Pemkot, masyarakat Tangerang rugi jika semua lahan Kemenkum HAM dijadikan gedung. Alasannya, Kota Tangerang tak punya banyak lahan untuk fasilitas umum. Pembangunan politeknik itu memang akhirnya mendapat izin. Namun, saat meresmikan politeknik itu, Yasonna melempar sindiran ke Walikota Tangerang. 

Walikota tak terima dan mengirim surat ke Kemenkum HAM yang isinya meminta Menkum HAM mengklarifikasi pernyataannya. Tak berhenti di situ, Walikota lalu memutus pelayanan bagi fasilitas-fasilitas Kemenkum HAM di wilayahnya, seperti kantor imigrasi dan sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas). Akibatnya, antara lain, sampah di fasilitas Kemenkumham tak diangkut. 

Baca juga : Arief Wismansyah : Tata Ruangnya RTH, Bukan Sekolah

Akhirnya, Kemenkum HAM melaporkan Walikota ke polisi. Dilaporkan atas penggunaan tanah Kemenkum HAM yang dijadikan bangunan tanpa izin. Lantas, seperti apa masalahnya? Seperti apa tindakan mempersulit yang dilakukan Pemkot Tangerang menurut Kemenkumham? Kenapa pula Pemkot Tangerang sampai mempersulit pembangunan politeknik tersebut? Berikut wawancaranya.

Sebenarnya apa yang terjadi antara Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Tangerang? 
Sebetulnya kita berharap tidak ada persoalan. Karena, ini antara pemerintah dengan pemerintah. Pak Walikota urusannya negara, Pak Menteri urusannya juga sama-sama urusan negara. Sama-sama kepentingan besar, bukan untuk kepentingan pribadi. 

Persoalannya apa? 
Yang menjadi persoalan tempo hari, ada statement Pak Menteri yang itu ditujukan kepada internal bahwa jajaran kita supaya mengurus segala sesuatu administrasi perijinan menyangkut pertanahan. Penertiban pertanahan itu supaya sesuai dengan tertib administrasi negara, termasuk perizinan IMB, dan semuanya. 

(Sebelum ada pertemuan di Kemendagri) Kemenkumham melaporkan Walikota Tangerang ke Kepolisian... 
Ya memang, Kemenkumhan mengadukan pihak Walikota ke Kepolisian, berkaitan adanya pelanggaran hukum. 

Baca juga : BAMBANG WIDJOJANTO : KPU Menunjukkan Kesombongannya

Alasannya? 
Banyak tanah yang ada di Tangerang itu banyak pelanggaran, nanti bisa ditanyakan ke kantor Polisi. Karena kita sudah menyampaikan ke Polisi. 

Jadi sebenarnya ini tanah milik Kemenkumham? 
Tanah itu kan sebenarnya, tanahnya Kemenkumham ya. Sekarang menjadi warganya Pak Walikota, kalau ada pelayanan publik dan lain-lain, itu kan warganya beliau. Beliau sebagai pejabat negara wajib memberikan pelayanan publik kepada masyarakatnya. Nah, jika tidak diberikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya, maka ya melanggar Undang-undang Pelayanan Publik. 

Tetapi hal ini sudah dibahas antar lembaga atau Menteri dengan Walikota secara langsung sebelum ke Kepolisian beberapa hari lalu? 
Ya itu dia. Makanya, seharusnya masalah ini tidak perlu terjadi jika ada pembicaraan awal. Kalau ada pembicaraan awal, ada komunikasi yang baik, mungkin masalah ini tidak akan terjadi seperti ini. Saya berharap, ini tidak menjadi berkepanjangan. Pak menteri kan urusannya untuk negara, pak walikota urusannya sama-sama negara. 

Apakah Kemenkumham sulit untuk mengurus IMB untuk pembangunan politeknik di wilayah Kota Tangerang? 
Mudah-mudahan dengan tindakan seperti itu, akhirnya menjadi jelas duduk persoalannya agar segera tuntas dan selesai. Terutama dari penertiban tanah-tanah itu. 

Baca juga : SUBANDI : Kenapa Bukan Penjualan Kendaraan Yang Diatur

Memang kenapa dengan tanah-tanah Kemenkumham yang ada di Tangerang? 
Tanah-tanah itu banyak sekali yang dikuasai oleh pihak lain tanpa hak. Semua ada catatannya di kantor Polisi. Makanya dengan tindakan kita, mudah-mudahan ini menjadi jelas. Seharusnya, semua dilakukan sesuai aturan perundang-undangan, perizinan dan lain-lain. 
Termasuk kita berharap, semua yang kita lakukan harus sesuai ketentuan yang ada. Baik perizinan maupun yang lainnya. Jangan sampai kita orang hukum melanggar hukum. Begitu. Jika ada teguran dari pihak lain, karena barang milik negara (BMN) kita juga dikuasai oleh orang lain, ini kan menjadi catatan. Ada catatan buruk jika ini terjadi. Catatan terhadap BMN kita. 

Sejauh ini Anda melihat ada itikad baik dari Pemerintah Kota Tangerang? 
Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Bisa saja nanti dibicarakan secara baik-baik. Segala kemungkinan kan bisa saja terjadi. Saya berharap agar urusannya tidak berlarut-larut. Mudah-mudahan segera selesai sesuai ketentuan hukum. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.