Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tidak Ada Batasan Waktu Bagi FPI Untuk Lengkapi Syarat Ajukan SKT

MUNARMAN : Terserah Saja, Kekuasaan Kan Ada di Mereka

Senin, 22 Juli 2019 15:01 WIB
Tidak Ada Batasan Waktu Bagi FPI Untuk Lengkapi Syarat Ajukan SKT MUNARMAN : Terserah Saja, Kekuasaan Kan Ada di Mereka

RM.id  Rakyat Merdeka - Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari 20 syarat, masih ada beberapa yang belum dipenuhi FPI. Salah satunya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama, karena FPI berlatar belakang agama. Selain itu, pengurus FPI juga belum menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kemendagri pun tidak memberikan batasan waktu bagi FPI untuk melengkapi persyaratan yang tersisa. Sebab, tak ada aturan terkait batasan waktu penyerahan kelengkapan syarat perpanjangan SKT. Pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah lima tahun. SKT milik FPI diketahui sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019.

Kendati demikian, sekalipun 20 syarat tersebut sudah dilengkapi, SKT FPI sebagai organisasi masyarakat belum tentu diperpanjang Kemendagri. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan hal lain, selain syarat-syarat formal sebelum memperpanjang SKT FPI. Kenapa SKT tersebut belum tentu diperpanjang meski semua syarat dipenuhi? Bagaimana pula respon FPI terkait hal ini? Berikut tanya jawabnya:

Baca juga : BAMBANG WIYONO : Pejabat Negara Wajib Berikan Pelayanan Publik

Menurut Kemendagri, syarat yang diajukan FPI belum lengkap. Masih ada delapan syarat lagi. Kenapa belum lengkap? 
Syarat semua sudah dipenuhi. 

Semua syarat sudah dipenuhi?
Iya, semua syarat sudah dipenuhi.

Katanya pengurus FPI belum me nandatangani AD/ART, dan belum mencantumkan alamat sekretariat?
Sudah. Ya, terserah mereka saja deh. 

Baca juga : Arief Wismansyah : Tata Ruangnya RTH, Bukan Sekolah

Kata Kemendagri masih ada delapan syarat lagi? 
Mereka mau ngomong apa, terserah saja deh, kekuasaan kan ada di mereka. Kami nggak pusing.

Apakah FPI akan melengkapi syarat tersebut?
Mereka mau ngomong apa, terserah saja, kami nggak ambil pusing.

Apakah FPI tidak peduli dengan perpanjangan izin? 
SKT itu kepanjangan dari Surat Keterangan Terdaftar. Coba mana sebutan izin, atau terminologi izin, atau nomenklatur izin. Jadi, jangan mengembangkan istilah atau terminologi, atau nomenklatur yang salah. 

Baca juga : SUBANDI : Kenapa Bukan Penjualan Kendaraan Yang Diatur

Tapi, sebagai organisasi yang resmi, bukankah sebaiknya terdaftar? 
Mana aturannya. Tolong sebutkan pasal dan undang-undangnya. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengujian Undang-undang Ormas, pemerintah tidak bisa memaksa atau mewajibkan ormas yang tidak berbadan hukum, untuk mendaftarkan diri. Artinya, ormas yang tidak berbadan hukum bisa mendaftarkan diri, tapi tidak dilarang jika tidak mendaftarkan diri. Edukasi rakyat supaya pintar dan cerdas. Fungsi kita kaum terdidik, adalah memerdekakan alam pikiran dari berbagai bentuk penjajahan pemikiran. Jangan mau kita kaum terdidik diperalat untuk membodohi bangsa sendiri, sehingga menjadi dijajah bangsa sendiri. 

Menurut Kemendagri, sekalipun sya ratnya sudah lengkap, belum tentu SKT akan dikeluarkan. Bagai mana tanggapan Anda? 
Terserah mereka saja, mau diapakan negara ini. Kan mereka yang sedang berkuasa.

Sempat ada petisi menolak perpanjangan SKT FPI. Bagaimana tanggapan Anda?
Nggak masalah. Itu kan pendapat orang, silakan saja. Justru jadi harapan masyarakat yang begitu besar, agar FPI semakin kuat, tetap serius untuk mengawal dan mendampingi masyarakat daripada kerusakan-kerusakan yang sekarang kita lihat. [NDA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.