Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Beda Perlakuan Hukum, 1 Bebas, Rival Dibui

MOCHAMMAD AFIFUDDIN, Komisioner Bawaslu: Kami Tak Istimewakan Pendukung Petahana

Sabtu, 22 Desember 2018 15:06 WIB
Beda Perlakuan Hukum, 1 Bebas, Rival Dibui MOCHAMMAD AFIFUDDIN, Komisioner Bawaslu: Kami Tak Istimewakan Pendukung Petahana

RM.id  Rakyat Merdeka - Perbedaan perlakuan hukum dalam proses penegakan hukum dugaan pelanggaran pemilu belakangan ramai menjadi sorotan publik. Perkara yang disoroti adalah perbedaan vonis hukuman terhadap kepala daerah. Walikota Batam Muhamad Rudi, yang merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Padahal dalam video yang beredar, Rudi jelas-jelas mengkampanyekan caleg DPR dapil Kepulauan Riau, Nyat Kadir.

Berbanding terbalik dengan Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Jawa Tengah Suhartono yang dijebloskan ke penjara lantaran mempersiapkan kedatangan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno saat berkunjung ke daerahnya. Kedua perkara ini menjadi sorotan elite tim sukses kedua capres dan publik dunia maya alias netizen.

Baca juga : Mohamad Taufik, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta: Aneh Kalau Orang Melaporkan Anies

Pemilu 2019 memang dirasakan berbeda jauh dengan Pemilu 2009 sebelumnya. Banyak kepala daerah menyata¬kan secara terbuka dukungannya kepada capres-cawapres, bahkan caleg tertentu. Dulu perilaku ini dirasakan menjadi satu hal yang tabu dan dianggap melanggar undang-undang. Benar bahwa dulu kepala daerah diperbolehkan mengisi kampanye, namun soal pengungkapan dukungan secara terbuka tak pernah mereka lakukan. Kini mereka secara terbuka memberikan dukungan kepada capres-cawapres dan caleg, bahkan sejak jauh-jauh hari sebelum masuk kampanye.

Tengok saja beberapa waktu lalu para gubernur setelah dilantik di Istana Negara secara terbuka mengungkapkan dukungannya kepada Jokowi. Di tingkat walikota dan bupati banyak juga beredar pernyataan tertulis dukungan mereka juga terhadap capres tertentu.

Baca juga : YULIANTO, Komisioner Bawaslu Jabar : Nanti Kami Teliti Lebih Dalam Dulu

Terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap Walikota Batam, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, tak heran jika Walikota Batam bisa lolos dari perkara itu. Yaitu, karena dia pro-Jokowi.

“Ini sudah berulang kali ya, kalau kepala daerah yang berafiliasi dengan pemerintahan Jokowi (Presiden Joko Widodo), ya sampai sekarang kan aman-aman saja,” kata Andre Rosiade.
Berikut ini pernyataan lengkap Andre Rosiade dan Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin terkait adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap para terduga pelanggar pidana pemilu. Berikut pemaparan selengkapnya.
 
Saat ini sejumlah kepala daerah secara terbuka mengungkap ke publik dukungan dia kepada capres-cawapres tertentu. Sebenarnya dari sisi aturan main Undang-Undang Pemilu apakah itu dibolehkan?
Boleh saja tetapi dalam melakukan kampanye mereka harus izin. Sedangkan yang dilarang itu adalah membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan tertentu.

Baca juga : WIRANTO, Menko Polhukam: Saya Sampaikan Apa Adanya, Bukan Ngarang

Apakah ada pengawasan dari Bawaslu kepada kepala daerah tersebut?
Pasti dong termasuk pihak-pihak lain seperti kepala desa. Nah, kami juga sudah minta jadwal cuti pejabat dan kepala daerah ke Menteri Sekertariat Negara dan Menteri Dalam Negeri untuk tahu jika ada pejabat atau kepala daerah yang melakukan kampanye.

Pengawasan seperti apa yang dilakukan Bawaslu untuk menghindari kepala daerah membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan tertentu?
Ya, kalau ada pejabat kampanye di luar cuti dan kebijakan yang memihak kepada calon tertentu maka akan kami tindak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.