Dark/Light Mode

Kapan Kapoknya Koruptor Makan Duit Rakyat?

SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK : Ini Soal Keadilan, Bukan Rendahnya Tuntutan

Selasa, 18 Desember 2018 10:33 WIB
Kapan Kapoknya Koruptor Makan Duit Rakyat? SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK : Ini Soal Keadilan, Bukan Rendahnya Tuntutan

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, vonis hakim terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi belum memberikan efek jera. Salah satunya lantaran vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi masih tergolong rendah.  Berdasarkan data ICW, rata-rata vonis hakim terhadap para koruptor adalah enam tahun enam bulan penjara. Angka tersebut dinilai ringan dan tak cukup untuk membuat efek jera koruptor.

Sebenarnya bagaimana hasil riset ICW sehingga mengkategorikan tuntutan jaksa dan vonis hakim masuk kategori ringan? Lalu apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hasil riset ICW itu? Berikut penuturan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dan Wakil Ketua KPKSaut Situmorang selengkapnya pernyataan ICW tersebut?

Baca juga : HARYONO UMAR, Eks Wakil Ketua KPK : APBN Untuk Rakyat Bukan Untuk Parpol

Kekecewaan itu bisa dipahami karena memang negara ini lambat sekali perubahannya. Betul ada perubahan, namun pertanyaannya mengapa efek jera tidak tercermin meskipun penindakan telah sedemikian banyak. Sehingga apa yang disampaikan masyarakat utamanya ICW mengingatkan kita semua agar stop korupsi sekarang juga.

Apakah KPK menerima pernyataan ICW bahwa KPK hanya memberikan tuntutan rendah dan sedang terhadap kepala daerah yang melakukan korupsi? 
Ini bukan soal rendahnya tuntutan namun ini soal keadilan. Jaksa penuntut dan pimpinan sebelum memutuskan tuntutan atas pasal yang dikenakan senantiasa bertitiktolak pada banyak hal. Antara lain apakah yang bersangkutan membuka lebih banyak keterangan, tidak berbelit-belit, dan lain-lain. Utamanya potensi membuka kasus lebih besar atau tidak dan lain-lain.

Baca juga : SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK : Ini Hasil Pengalaman Empiris KPK Saat Tangani Kasus Korupsi

Tapi KPK mengakui hanya menuntut kepala daerah yang melakukan korupsi dengan tuntutan tidak lebih dari 7 tahun saja?
Saya harus melihat daftarnya terlebih duhulu siapa yang dikenakan, pasal berapa dan harus dilihat kasus per kasus. Karena setiap kasus itu khas dari kasus yang satu dengan yang lain tingkat potensi yang dilihat adalah pengembangannya. Kalau terdakwa membuka banyak hal dibandingkan terdakwa lain maka untuk pasal yang sama akan menerima tuntutan yang berbeda.

Adakah tuntutan KPK terhadap kepala daerah pelaku korupsi yang lebih dari angka yang disebutkan ICW?
Harus dilihat kasus per kasus lantaran setiap kasus itu khas. Jadi disparitas tuntutan itu datang dari kekhasan kasusnya.

Baca juga : SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK: Di Negara Demokrasi, Ide Boleh Didengar Boleh Tidak

Jadi itu pertimbangan KPK kala menuntut para kepala daerah yang korupsi? 
Intinya sejauh apa peran utama yang bersangkutan dalam setiap kasus. Antara lain apakah yang bersangkutan membuka lebih banyak keterangan, tidak berbelit-belit, dan lain-lain. Utamanya potensi membuka kasus lebih besar atau tidak dan lain-lain. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.