Dark/Light Mode

Kapan Kapoknya Koruptor Makan Duit Rakyat?

KURNIA RAMADHANA, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) : Ada Anomali, Pejabat Kerap Dihukum Ringan

Selasa, 18 Desember 2018 10:51 WIB
Kapan Kapoknya Koruptor Makan Duit Rakyat? KURNIA RAMADHANA, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) : Ada Anomali, Pejabat Kerap Dihukum Ringan

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, vonis hakim terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi belum memberikan efek jera. Salah satunya lantaran vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi masih tergolong rendah.  Berdasarkan data ICW, rata-rata vonis hakim terhadap para koruptor adalah enam tahun enam bulan penjara. Angka tersebut dinilai ringan dan tak cukup untuk membuat efek jera koruptor.

Sebenarnya bagaimana hasil riset ICW sehingga mengkategorikan tuntutan jaksa dan vonis hakim masuk kategori ringan? Lalu apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hasil riset ICW itu? Berikut penuturan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang selengkapnya:

Baca juga : SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK : Ini Soal Keadilan, Bukan Rendahnya Tuntutan

Sebenarnya bagaimana soal tren vonis dan tuntutan sedang dalam kasus korupsi?
Tren vonis kepala daerah sepanjang tahun 2004 hingga tahun 2018. Yang kita dapatkan bahwa tren vonis itu hanya menyentuh angka 6 tahun enam bulan dan kita anggap itu masuk ke dalam tahap sedang. Jadi kalau ringan itu dikategorikan 0-4 tahun, sedang 4-10 tahun dan berat di atas 10 tahun.

Sebenarnya kenapa hal ini bisa terjadi?
ICW mencatat ada tiga hal kenapa hal ini bisa terjadi. Pertama soal regu-lasi undang-undang tindak pidana korupsi yang masih ada celah-celah hakim memvonis ringan untuk kasus korupsi.

Baca juga : LA NYALLA MATTALITTI, Pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin: Saya Kesal Sama Mereka Agama Kok Dipolitisasi

Bagaimana penilaiannya?
Ya itu terlihat dari mayoritas penggunaan Pasal 2 dan 3 (Undang-Undang Tipikor) yang mana itu adalah pasal untuk kerugian negara. Di Pasal 3 yang notabenenya untuk penyeleng¬gara negara, vonis pengadilan di da-lam regulasi tertulis minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, jadi masih memungkinkan di angka 1 hingga 20. 

Sementara untuk masyarakat yang dimulai dari 4 hingga 20 tahun. Itu yang terus menerus kita suarakan. Ada anomali dalam Undang-Undang Tipikor kita yang mana justru pe¬jabat atau penyelenggara negara yang seharusnya diperberat akan tetapi regulasi justru memperkecil ruang itu.

Baca juga : IRFAN YUSUF HASYIM Jubir BPN Prabowo-Sandi: Soal Keislaman Prabowo Saya Yakin 100 Persen

Dan juga mengenai pasal suap. Mayoritas KPK dalam menangani kasus korupsi menggunakan instrumen operasi tangkap tangan (OTT), kerap kali menggunakan regulasi di Pasal 5 ayat 1, itu adalah pasal suap baik itu pemberi atau penerima. Yang kita sesalkan, di pasal 5 ayat 1 dan 2, hukuman untuk pemberi dan penerima sama. 

Itu soal pertama. Lalu soal yang kedua adalah minimal dan maksimalnya sangat rendah. Minimal 1 tahun dan maksimal lima tahun. Jadi disitu kadang-kadang membuka ruang hakim untuk memvonis ringan kasus korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.