Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Apa Berani Tetapkan Darurat Militer Di Nduga?

KIVLAN ZEN, Purnawirawan TNI : Basmi Teror Di Nduga, TNI Di Depan Bukan Polisi

Rabu, 19 Desember 2018 10:17 WIB
Pemerintah Apa Berani Tetapkan Darurat Militer Di Nduga? KIVLAN ZEN, Purnawirawan TNI : Basmi Teror Di Nduga,
TNI Di Depan Bukan Polisi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berjanji serius menindak kelompok separatis di Provinsi Papua tanpa kenal ampun, menyusul kasus pembantaian pekerja di Nduga, Papua oleh kelompok separatis pimpinan Egianus Kogoya. Banyak kalangan menilai, pemerintah terlalu lunak dalam menghadapi gerakan separatis Papua yang jelas-jelas merongrong kedaulan dan keamanan di sana.

Pasca terjadinya kasus pembantaian itu banyak kalangan mendorong agar di Nduga segera ditetapkan menjadi daerah darurat militer. Bagaimana sikap pemerintah menanggapi hal tersebut? 

Berikut pernyataan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto terkait wacana penetapan darurat militer dan harapan seorang Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap penanganan gangguan keamanan yang dilakukan oleh gerakan separatis di Papua.

Baca juga : WIRANTO, Menko Polhukam : Mereka Kelompok Sesat Yang Harus Kita Sadarkan

Pemerintah berencana mengambil peluang pendekatan secara militer untuk kasus penyerangan pekerja jalan Trans Papua di Nduga Papua, apa tanggapan Anda terkait hal ini?

Seharusnya memang militer itu di depan, bukan polisi. Sekarang begini saja, buka Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 3, tugas pokok TNI itu adalah memelihara, melindungi, mengawal kedaulatan NKRI.  Kewenangan menjaga kedaulatan itu adalah kewenangan tentara, polisi itu menjaga keutuhan. Apabila ada salah satu pihak yang memproklamirkan suatu wilayah menjadi merdeka, berarti kita tidak berdaulat, itu adalah tugas pokok TNI. 

Sedangkan tugas pokok polisi itu ada di Undang-Undang Dasar 1945 ayat 4. Yakni melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat dan penegakan hukum. Jadi (tugas) polisi itu tidak untuk melindungi kedaulatan negara. 

Baca juga : KURNIA RAMADHANA, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) : Ada Anomali, Pejabat Kerap Dihukum Ringan

Jadi kalau ada orang yang menyatakan kemerdekaan atau ingin memisahkan diri dari Indonesia, berarti itu musuh negara dalam hal kedaulatan, menurut Undang-Undang Dasar yang terdepan adalah TNI. 

Termasuk kejadian di Poso yang dilakukan oleh Santoso Cs yang ingin merdeka berdasarkan khilafah. Dalam kasus tersebut seharusnya TNI berada di depan, namun pada kenyataannya, komandan operasi berasal dari polisi. Jadi polisi mengejar karena menganggap itu tindakan kriminal. 

Padahal kalau mereka ingin memerdekan, itu bukan kriminal lagi. Jadi dengan demikian, di Poso juga salah. Polisi bukan ikut operasi, tetapi menjaga keamanan dan penegakan hukum seperti saat TNI mengejar kelompok Santoso, maka polisi menjaga keamananmisalnya dari perampokan bank dan lainnya. Apabila kelompok Santoso tertangkap, maka diberlakukanlah hukum militer bukan pengadilan sipil, karena masuk pasal makar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.