Dark/Light Mode

Penerapan Undang-Undang Narkotika Di Lapas, Banyak Yang Teriak Tidak Adil

YASONNA H LAOLY : Yang Kita Hantam Semestinya Bandar

Selasa, 23 Juli 2019 10:37 WIB
Yasonna H Laoly,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, terdapat 4,2 juta orang terseret masalah penyalahgunaan narkoba pada 2011. Sebanyak 1,1 juta jiwa di antaranya berada pada kategori kecanduan dan harus segera direhabilitasi. 

Tak heran, jika Presiden Jokowi meminta BNN dan seluruh pemerintah daerah mengoptimalkan gedung pemerintah sebagai tempat rehabilitasi. 

Senada dengan Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga menekankan program rehabilitasi. Dia menganggap, memasukkan pengguna narkoba ke penjara, tidak memecahkan masalah pemberantasan obat-obatan terlarang itu. 

Yasonna berharap, pemakai tidak dikirim ke Lapas karena itu penyakit. Dalam Undang-Undang Narkotika, lanjut dia, sebetulnya pemakai itu bisa di-treatment. Tidak dimasukkan ke penjara. 

“Namun sering dalam praktek hukum tipis, kerap menjadi, mohon maaf, permainan,” kata Yasonna kepada Rakyat Merdeka, Jumat lalu (19/7). 

Yasonna menambahkan, tidak jarang hukum mengkategorikan pemakai sebagai kurir. Tentunya, ini berdampak pada moral seseorang. “Kalau tidak ada 86 atau apa itu, ya kamu kurir, lima tahun hukumannya. Apalagi sesuai PP 99, tak akan mendapatkan justice colaborator. 

Baca juga : Mulfachri Harahap : Kadang, Pengguna Akut Ikut Jaringan Pengedar

Bayangkan, lima tahun hanya karena beberapa butir yang kecil-kecil,” ucap politisi PDIP ini. 

Yasonna menyayangkan, karena hampir selalu selebiriti atau pelaku pemilik jaringan yang kerap mendapatkan rehabilitasi. Maka dari itu, Yasonna mendorong DPR merevisi Undang-Undang Narkotika supaya bandar yang merasakan dampak beratnya. 

“Di Lapas, banyak yang teriak tidak adil dengan penerapan ini. Mestinya, yang kita hantam itu bandar,” tegasnya. 

Lantas, bagaimana penjelasan Yasonna dan tanggapan Komisi III terkait wacana ini. Berikut wawancaranya.

Tindak pidana apa yang paling mendominasi over kapasitas di seluruh Lapas maupun Rutan? 
Ini yang menjadi konsen over kapasitas itu, tindak pidana narkoba. Baik itu pemakai, bandar maupun kurir. Itu sudah menjadi persoalan yang sangat besar bagi kami. 

Coba bayangkan, menggabungkan bandar, kurir dan pemakai di satu tempat, wah itu menjadi pasar. Maka, harus ada pendekatan hukumnya. Mulai dari hulu. Mulai dari polisi, jaksa, hakim tentang penanganan ini. 

Baca juga : YASONNA H LAOLY : Masalahnya Pak ABB Ogah Akui Kesalahan

Konkretnya? 
Para pemakai itu, kami sangat berharap agar tidak dikirim ke Lapas. 

Memang kenapa? 
Karena menjadi masalah juga buat kita. Itu adalah penyakit. Kan pertanyaan fundamentalnya di beberapa negara tentang penanganan tindak pidana narkoba, adalah kita melakukan pendekatan hukum pidana atau pendekatan kesehatan. Melihat itu sebagai penyakit, atau melihat itu sebagai kejahatan, maka langsung dimasukkan. 

Aturannya bagaimana? 
Dalam Undang-Undang Narkotika, sebetulnya pemakai itu bisa ditreatment. Tidak dimasukkan ke penjara. Namun, sering dalam praktik hukum tipis, sering menjadi, mohon maaf, permainan. 

Permainan bagaimana? 
Pemakai yang hanya memakai tiga butir, dikurirkan. Padahal dia pemakai. Nah, ini membuat moral hazardjuga. Dalam artian, kalau kamu nggak ada 86 atau apa, ya kamu kurir, lima tahun. Dengan PP 99, tidak akan mendapat justice collaborator. Sudah banyak yang masuk tidak mendapat remisi, meledaklah dia. Bayangkan, lima tahun hanya karena beberapa butir yang kecil-kecil. 

Ada informasi langsung dari napi? 
Ada napi di Banjarmasin yang saya tanya, perempuan ini. Dia hanya memegang tiga butir. Menurutnya, itu dia pakai yang harganya sekitar 100 ribuan. Itu dia pakai sendiri. Namun, dia dihukum lima tahun. Banyak yang seperti ini. 

Sedangkan misalnya yang tertangkap artis atau siapa yang memiliki jaringan, maka direhabilitasi. Padahal, banyak itu di dalam Lapas yang kita dengar teriakannya, merasa tidak adil dengan penerapan ini. Untuk itu, kami mendorong untuk merevisi Undang-Undang Narkotika. Yang kita hantam itu semestinya bandar. 

Baca juga : YASONNA H LAOLY : Kebebasan Harus Diatur Supaya Tertib

Menghantam seperti apa? 
Kita miskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ada sebuah gerakannasional yang sangat masif untuk memberikan pendidikan ke masyarakat, sosialisasi karena memang mengerikan sekali. 

Dari Kemenkumham, apa yang bisa dilakukan? 
Kami di hilirnya, menampung manusia-manusia. Jadi, memang dari hulunya yang harus kita tangani. Penerapan hukum, ketegasan. Ada surat edaran dari MA, ada aturan yang bisa diterapkan. Tidak diikuti. 

Kalau di luar negeri bagaimana? 
Di luar negeri seperti di Belanda, boleh kamu di tempat-tempat tertentu memakainya dengan dosis tertentu dan wajib direhabilitasi. 

Misalnya, kita buat aturannya, kita komit sebagai negara atau perintahkan kepada keluarganya untuk merehabilitasi dan wajib menunjukkan surat rehabilitasi dari dokter atau rumah sakit. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.