Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Janji Hatta Ali Dicatat Tebal-tebal
SAUT SITUMORANG: Komitmen Ketua MA Keren, Harus Dihargai
Sabtu, 29 Desember 2018 10:11 WIB
Sebelumnya
Ada kesulitan yang dihadapi KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan orang-orang yang ada di MA?
Tidak ada kesulitan dan KPK akan terus firm dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan siapa saja sesuai kewenanganya. Walau Ada banyak hal yang harus diperbaiki lebih dahulu dari sisi Undang-Undang Tipikor.
Apa itu?
Antara lain tentang perlunya satu saja badan yang menangani korupsi di negeri ini. Ya cukup KPK saja mengatasi korupsi di jajaran TNI dan kelanjutan ratifikasi piagam PBB anti korupsi yang belum kita adopsi yakni illicitly enrichments, private sectors, influence trading, asset recovery, dan lain-lain.
Baca juga : ARIA BIMA: Mau Masuk Dari Mana, Kami Sudah Tutup Rapat
Dari data yang Anda miliki, saat ini sudah berapa banyak hakim atau aparat pengadilan yang terciduk KPK?
Seingat saya dua tahun terakhir paling tidak ada 4 atau 5 orang. Mulai dari tingkatan hakim pengadilan negeri, ketua PN sampai dengan hakim di Mahkamah Konstitusi.
Umumnya apa motif mereka?
Suap atau gratifikasi yang diterima para hakim itu sebenarnya terkait dengan wewenang hakim guna memengaruhi atau memenangkan perkara pada satu pihak yang berperkara. Jadi motifnya itu ingin memiliki sesuatu benda ataupun uang yang sebenarnya bukan haknya. Jadi ada banyak motifnya.
Baca juga : SUDIRMAN SAID: Kami Berkepentingan Jawa Tengah Berubah
MA tidak mentoleransi apapun itu yang namanya bentuk korupsi. Bagaimana itu?
Semua organisasi di Indonesia sebagaimana organisasi di negara-negara yang sudah maju peradaban hukumnya bahwa organisasi seyogyanya dengan orang-orangnya selalu belajar secara setahap. Demi tahapan untuk kemudian berubah (learning and change).
Anda belajar kemudian berubah atau berubah untuk kemudian terus belajar lagi. Dari sisi itu maka organisasi pembelajaran tantangannya ialah bila pembelajaran itu sendiri lambat datang dari pimpinan puncak organisasi dan lingkungan penegakan hukum secara umum. Zero tolerance itu seharusnya sudah on kuat saat Indonesia masuk ke era reformasi tahun 1998 pasca rezim yang korup tumbang.
Jadi kalau Ketua MA siap mundur dari jabatannya, itu hal yang wajar untuk menumbuhkan optimistis ya?
Itu keren sekali dan harus dihargai karena pemimpin memang harus menjadi role model, inspirator, dan mendorong perubahan. Sebab demand atas pembangunan peradaban hukum kita yang ujung-ujungnya adalah indeks persepsi korupsi itu yang kita ingin ialah naik lebih cepat. Hal ini bertujuan agar rakyat lebih cepat berbahagia tidak marah-marah mulu. Karena lambatnya realisasi adil dan makmur di mana hukum harus menjadi supremasinya dan di mana leader harus menjadi penjuru. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya