Dark/Light Mode

Apa Sanksinya Bagi Yang Tak Laporkan Sumbangan Kampanye

MOCHAMMAD AFIFUDDIN : Ada Sanksi Pidana Kalau Laporan Dananya Tidak Benar

Kamis, 3 Januari 2019 10:38 WIB
Apa Sanksinya Bagi Yang Tak Laporkan Sumbangan Kampanye MOCHAMMAD AFIFUDDIN : Ada Sanksi Pidana Kalau Laporan Dananya Tidak Benar

 Sebelumnya 
Sumbangan ke Sandiaga Uno mencapai Rp39 miliar bagaimana itu?
Itu kalau dana perseorangan. Jadi untuk perseorangan dan untuk pileg tak terbatas juga (sumbangan). Nah yang ini belum saya selesaikan. Sebab laporan awal dan akhir itu 14 hari jelang kampanye terbuka. Nanti kami cek yang soal sumbangan itu. 

Maksudnya?
Untuk yang perseorangan kategorinya calon apakah itu menimpa dirinya atau tidak. Kalau dulu itu yang diperdebatkan sumbangan soal pilkada. Sedangkan dari suami istri itu masuk calon atau tidak. Kala itu kami mau atur tapi enggak boleh malah ada yang bilang masa begini dan begitu. Dana bersaman¬ya calon itu antara suami istri. Nah ini saya belum berani komentar biar saya bagian hukumnya dulu. 

Baca juga : HASYIM ANSYARI : Tidak Sanksi Diskualifikasi

Artinya perlu perhatian lebih untuk laporan penerimaan dana sumbangan kampanye?
Jadi yang perlu diperhatikan pertama tentu besaran sumbangan yang tidak boleh melampaui batasan perseorangan maksimal senilai Rp2,5 miliar. Kemudian perusahaan atau badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 25 miliar. Nah yang menjadi perhatian kami adalah terkait para penyumbang baik kelom¬pok, perseorangan, perusahaan atau badan usaha dalam mem¬berikan dana kampanye harus menyampaikan sesuai dengan yang disumbangkan.

Kalau dia dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan kampanye, misal dia menyumbang sekian ternyata bicaranya lain. Nah, kalau dia dengan sengaja (berbohong) ancaman pidananya 2 tahun dan dendanya Rp 20 juta.

Baca juga : YUSRIL IHZA MAHENDRA : KPU Salah Dalam Memahami Makna Pasal 240 Ayat 1 & 2

Kemudian peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang (sebab ada beberapa yang dilarang) itu pidananya 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36juta. Lalu peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan kepada KPU dan tidak menyetorkan kas negara jika masih ada sisanya, maka bisa dipidana 4 tahun dan denda 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima. 

Tidak ada diskualifikasi?
Tidak ada. Sebab yang saya bicarakan itu soal potensi pidananya jika akurasi sumbangan tidak benar dan lain-lain. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.