Dark/Light Mode

Arief Budiman, Ketua KPU

Tak Ada Istilah Orang Gila Punya Hak Pilih

Rabu, 28 November 2018 11:07 WIB
Arief Budiman, Ketua KPU Tak Ada Istilah Orang Gila Punya Hak Pilih

 Sebelumnya 
Meski ada surat rekomendasi bisa milih dari ahli, tapi yang namanya gangguan mental itu kan cenderung tidak stabil. Kenapa KPU membolehkan mereka untuk memilih?
Mereka tetap boleh memilih, karena tidak semua yang terganggu kondisinya, tidak bisa menentukan pilihan. Ada juga gangguan yang tidak mempengaruhi kemampuan untuk mengunakan hak pilih. Jadi tetap dimasukkan ke DPT karena kesehatan mental atau jiwa itu sebetul-nya juga gradasinya banyak. Jadi hak pilihnya dulu yang dilindungi, sementara soal nanti mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan.

Saat hari H pencoblosan nanti jadi mereka harus bawa surat keterangan itu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
Bisa iya, bisa tidak. Karena sebetulnya teknisnya kan bukan hanya dilakukan pada hari pemungutan suara saja. Kan hari-hari sebelumnya bisa saja petugas diberitahu, yang ini enggak bisa, yang ini enggak bisa, lalu yang ini bisa.

Baca juga : Pramintohadi: Usulan Pembentukan Mahkamah Penerbangan Siap Dikaji

Ketika mereka mencoblos apakah akan didampingi seperti kaum disabilitas lainnya?
Oh iya, KPU akan menyamakan perlakuan antara penyandang disabilitas mental dengan penyandang disabilitas lainnya. Jadi mereka akan mendapatkan bantuan dalam meng¬gunakan hak pilihnya. Bantuan yang diberikan adalah pendampingan saat berada di dalam bilik suara. Bisa dari pihak keluarga atau petugas KPPS.

Berapa jumlah penyandang disabilitas mental?
Sampai saat ini sudah ada sebagian penyandang disabilitas mental yang masuk ke DPT Pemilu 2019, tapi belum semuanya. Itu masuk dalam data penyandang disabilitas secara umum yang jumlahnya masih tercatat sebanyak 400 ribu orang.

Baca juga : Kalau Peradaban Kita Mau Maju, Kurangi Motornya

Ini kebijakan baru ya?
Enggak, tahun-tahun sebelumnya sudah kami lakukan juga.

Apakah akan ada sosialisasi ke kalangan disbilitas?
Iya nanti kami akan ke tempat para penyandang disbilitas, kami ketemu dengan mereka di sana. Sebetulnya bertemu itu sudah dilakukan berapa kali dengan organisasi semacam itu. Jadi mereka tinggal siapkan yang harus dipenuhi, karena saudaranya wajib didata, dalam data pemilih. Masalah seseorang bisa atau tidak bisa menggunakan daftar pemilihnya, kalau ada keterangan tertentu dia tidak bisa digunakan haknya.

Baca juga : Perekaman Data e-KTP Baru 97 Persen, Masih Ada 4 Juta Orang Yang Memiliki KTP Ganda

Apakah akan ada kerjasama dengan instansi terkait seperti Kemensos?
Kalau itu bisa saja. Selain itu kami juga akan bekerja sama dengan orang biasa yang menangani itu. Jadi bukan hanya dengan lembaga pemerintah saja. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.