Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kenapa Sampai Ada Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum

FRITZ EDWARD SIREGAR : Masih Boleh PSU Sampai 27 April

Kamis, 25 April 2019 10:27 WIB
Kenapa Sampai Ada Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum FRITZ EDWARD SIREGAR : Masih Boleh PSU Sampai 27 April

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga hari ini, peluang munculnya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu, masih terbuka.

Bawaslu memastikan, pengawasan terhadap rekapitulasi suara di level kecamatan terus berlangsung. Apabila ada laporan ketidakwajaran yang bisa dibuktikan, pihaknya tidak ragu untuk merekomendasikan PSU.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, penyebab dilaksanakannya PSU adalah pelanggaran yang antara lain dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Misalnya, petugas KPPS terang-terangan berpihak dan mencoblosi surat suara. Jenis pelanggaran tersebut sudah masuk ranah pidana pemilu.

Nah, rekomendasi PSU pasti dikeluarkan plus seluruh petugas KPPS-nya diganti. Petugas KPPS yang terbukti tidak netral itu pun bisa dipenjara.

Baca juga : FRITZ EDWARD SIREGAR : Beban Kerja Naik Secara Signifikan

Sebenarnya, apa saja penyebab harus dilakukan PSU? Berikut keterangan lengkap dari Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar dan ditanggapi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Saat ini sedang proses rekapitulasi di kecamatan. Ada catatan dari Bawaslu? 
Memang, ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi, tapi dalam rekap itu diketahui. Misalnya sudah jelas, dia punya mekanisme apabila ada ketidaksepahaman, antara saksi dengan pengawas TPS dan petugas KPPS. Misalnya, C1-nya bisa dibuka, untuk melihat C1 planonya. Tapi mungkin, ada persoalan-persoalan yang masih dimungkinkan terjadinya PSU. 

Contohnya? 
Misalnya, ketahuan ada beberapa pemilih yang seharusnya tidak punya hak pilih, tetapi dia memilih. Itu baru ketahuan saat dia rekapitulasi di kecamatan. 
Sesuai dengan ketentuan di undang-undang, maka itu harus dilakukan PSU, meskipun sudah dilakukan rekapitulasi di kecamatan. 

PSU harus dilakukan dalam 10 hari setelah pemungutan suara ya? 
Undang-undang memperbolehkan 10 hari sejak hari pemungutan suara. Berarti sampai tanggal 27 April 2019. Itu secara undang-undang masih diperbolehkan untuk dilaksanakan PSU. 

Bagaimana evaluasi dari Bawaslu terhadap kinerja para petugas di lapangan? 
Saya rasa, saya tidak bisa memberikan evaluasi sekarang. Karena, kawan-kawan masih terus menjalankan tugasnya. Ada PSU, ada pemilu lanjutan, ada pemilu susulan. Saya rasa, belum cocok saya memberikan evaluasi. 

Baca juga : Andi Nurpati : Pileg Dan Pilpres Dipisah Saja...

PSU itu karena apa? 
Kalau kita melihat, banyaknya PSU itu karena ada logistik yang kurang. Atau, karena ada pemilih dari luar daerah yang mencoblos tanpa menggunakan A5. 

Apakah ada sanksi terhadap mereka? 
Kita harus melihat kasusnya dulu ya. Ada juga PSU itu karena KPPS-nya mencoblos lebih dari sekali. Beberapa PSU, seperti yang terjadi di Tapanuli Tengah, KPPS-nya itu sudah diganti, karena ketahuan tidak netral. 

Bagaimana dengan proses pidananya? 
Proses pidananya berjalan, sementara PSU-nya dilaksanakan anggota KPPS yang berbeda. 

Faktor lainnya? 
Ada pemilih yang sebetulnya tidak berhak memilih, tapi diberi hak pilih di situ. Untuk itu, dilaksanakan PSU juga, karena melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf D. 

Soal kotak suara yang terbakar di beberapa lokasi? 
Yang saya tahu, yang baru itu di Sumatera Barat. Teman-teman tanya saja ke sana untuk lebih detailnya. Yang saya tahu itu, ada 17 kotak suara terbakar, tapi sudah diidentifikasi itu dari TPS mana saja. 

Baca juga : Ferry Mursyidan Baldan : Di NTT, 9 Orang Pilih 02, Terhitung Cuma 1 Orang

Apa yang Bawaslu lakukan untuk menghadapi masalah ini? 
Sekarang kami tinggal menunggu dari KPU-nya, apakah dapat menggunakan form C1 yang digunakan para saksi dan para anggota KPPS. Dokumen tersebut kan sudah ada kira-kira. Tapi, surat suara aslinya yang ada dalam kotak, itu yang hilang. Kalau form C1 kan sudah terbagi di antara para saksi dan petugas TPS. 

Ada kemungkinan PSU? 
Apakah mereka bersedia untuk menggunakan form yang ada, atau akan lakukan pemungutan suara ulang, untuk itu kami masih menunggu, bagaimana hasil rapat antara KPU dengan Bawaslu, dan partai politik. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.