Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

FTUI Buka Program Profesi Insinyur Jalur RPL, Catat Infonya

Sabtu, 16 April 2022 21:36 WIB
Kampus Fakultas Teknik UI. (Foto UI)
Kampus Fakultas Teknik UI. (Foto UI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) menyelenggarakan Program Profesi Insinyur (PPI) jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

PPI merupakan perwujudan mandat pemerintah kepada perguruan tinggi untuk membantu mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi.

Baca juga : BNI Genjot Potensi Bisnis Internasional Lewat BNI Xpora

Menurut data Persatuan Insiyur Indonesia (PII), saat ini jumlah Insinyur di Indonesia mencapai 1 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10.000 saja yang termasuk Insinyur profesional atau memiliki sertifikat kompetensi.

Sedangkan, dalam menghadapi era industrialisasi global dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pemerintahan saat ini terus menggenjot pembangunan infrastruktur sehingga kebutuhan akan tenaga Insinyur profesional menjadi semakin mendesak.

Baca juga : Jasa Marga Salurkan Rp 150 Juta Untuk Pembangunan Biogas

Dekan FTUI, Prof Heri Hermansyah mengatakan, Program PPI RPL ini kedepannya akan melengkapi kelas PPI Reguler yang telah terlebih dahulu dibuka pada 2018. Kelas PPI RPL ini dapat mempersingkat dan mempermudah memperoleh gelar Insinyur bagi lulusan yang memiliki pengalaman di atas lima tahun.

Peserta tidak perlu lagi mengikuti program regular yang satu tahun, tapi cukup satu semester dengan basis portfolio pengalamannya.

Baca juga : UI Dukung Program Pola Tanam IP400 Kementan

“UU No 11 tahun 2014 ke depannya mewajibkan semua Sarjana Teknik yang bekerja di bidang keinsinyuran untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Bagi yang belum tersertifikasi akan mendapatkan sangsi administratif, mulai dari peringatan, penghentian kegiatan keinsinyuran sampai sangsi denda," terang Prof Heri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.