Dark/Light Mode

IPW Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Fortuner Berpelat Polri

Kamis, 6 Juni 2019 10:51 WIB
Neta S Pane (Foto: Istimewa)
Neta S Pane (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di bagian Staf Logistik (Slog) Polri terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas Polri pada mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Kevin Kosasih (24), pelajar asal BSD, Tangerang. Karena itu, dia meminta agar kasus ini diusut tuntas.

“Kenapa nomor dinas Polri bisa dipakai warga sipil? Apakah nomor dinas itu diperjualbelikan atau dipinjamkan? Kalau seperti itu, berarti ada penyalahgunaan,” ujar Neta S Pane, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (6/6).

Sebelumnya, pelajar bernama Kevin Kosasih ditilang polisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5), karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri secara ugal-ugalan. Mobil Fortuner yang dikemudikan Kevin berwarna hitam berpelat dinas nomor 3553-07. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas Nomor 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020. 

Baca juga : Pengelolaan Data BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki

Awalnya, pihak Polres Bogor menyebut bahwa pelat nomor tersebut diduga palsu. Namun, Polri kemudian memastikan bahwa pelat nomor itu asli. Tapi pelat nomor tersebut disalahgunakan.

"Dokumennya itu enggak palsu. Dokumennya itu asli, diterbitkan oleh Staf Logistik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, seharusnya pelat nomor itu diperuntukkan bagi pejabat yang butuh pengawalan VIP atau VVIP. Sipil tidak boleh menggunakan. Polri pun akan menertibkan penerbitan pelat nomor dan STNK dinas Polri agar tidak disalahgunakan.

Baca juga : Di Kampung Tuday, Pertamina EP Sulap Limbah Kerang Jadi Bernilai

"Pak Aslog sekarang sedang berupaya menertibkan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan pelat nomor dan STNK dinas. Pak Aslog sedang menertibkan tata cara penerbitan STNK dan pelat nomor VIP dan VVIP," tegas Dedi.

Terkait kasus Kevin Kosasih, Dedi menegaskan, sudah melakukan penindakan tilang. Pelat nomor dan STNK dinas Polri pada Fortuner tersebut telah disita. "Tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ucapnya.

Neta memandang, sanksi tilang ini tidak cukup. Menurutnya, jika ada penyalahgunaan wewenang, maka harus ada sanksi pidana. “Pihak pemakai dan oknum Slog Polri yang diduga menjual nomor dinas itu harus dikenakan pidana,” tegasnya.

Baca juga : KPK Bantu Pencarian Buron Kasus Korupsi Peralatan Sekolah

Kata Neta, setelah dinyatakan STNK dan pelat nomor yang dipakai Kevin dinyatakan asli, Polri harus memeriksa pihak-pihak terkait mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas agar tidak terulang di kemudian hari.  [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.