Dark/Light Mode

Jakarta PPKM Level 2 Lagi, Anies Minta Warga Waspada

Rabu, 19 Januari 2022 21:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan status level 2 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga alias booster untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Anies juga mengimbau masyarakat senantiasa untuk waspada terhadap penularan Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik. 

"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan di mana pun, kapan pun. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," ungkap Anies, di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/1), seperti siaran pers PPID DKI Jakarta.

Dalam Keputusan Gubernur tadi, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada setiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Baca juga : Ridwan Kamil Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf Ke Warga Sunda

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang. 

Ada pun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 ini sebagai berikut: 

- Sektor non-esensial: Diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Sektor esensial: 
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Baca juga : Baca Nih! Mendag Lagi Ngomongin Harga Bapok

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen 

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen, 50 persen pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, makan karyawan tidak bersamaan. 

Baca juga : PPKM Level 2 Diperpanjang, Legislator DKI Minta Gage Dihapus

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.