Dark/Light Mode

Terbitkan Kepgub Baru, Anies Masih Pertahankan PTM 100 Persen

Rabu, 26 Januari 2022 20:58 WIB
Ilustrasi kegiatan sekolah tatap muka (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Ilustrasi kegiatan sekolah tatap muka (Foto: Rizky Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
b. Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam, dengan prokes ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dan prokes ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan dapat buka sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum:

a  Warteg, warung makanan dan sejenisnya boleh buka dan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen  waktu makan maksimal 60 menit, dan prokes ketat.

b. Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga : P2G Minta Anies Hentikan PTM 100 Persen, Jangan Tunggu Lonjakan Kasus

5. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk, dengan izin orangtua. Untuk mengakses tempat hiburan anak di mall, orangtua harus meninggalkan nama, alamat, dan no.HP.

Wajib memggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya kategori hijau yang boleh masuk.

6. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen.

7. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen, dengan prokes ketat.

8. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

9. Fasilitas layanan kesehatan buka 100 persen dengan prokes ketat.

Baca juga : Sekolah Di Jakarta Tetap Gelar PTM 100 Persen

10. Kegiatan pada area publik yang dapat menimbulkan kerumunan:

a. Fasilitas umum seperti area publik, tempat wisata umum, dan lainnya beroperasi maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

b. Resepsi pernikahan kapasitas 50 persen, tidak makan di tempat, dan prokes ketat.

c. Seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dalat dilakukan dengan kapasitas 50 persen, prokes ketat.

d. Kegiatan di pusat kebugaran/gym kapasitas 50 persen, prokes ketat. 

11. Kegiatan pada moda transportasi:

a. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional/online), dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 100 persen dengan prokes ketat.

Baca juga : Berikan Keringanan Izin Usaha, PUPR Manjakan Gapensi

b. Ojek online/pangkalan, prokes ketat.

[HES]

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.