Dark/Light Mode

DKI Tetap Level 3, WFO Kini 50 Persen, Siswa Boleh Pilih PTM/PJJ

Selasa, 15 Februari 2022 12:10 WIB
Vaksinasi Covid terhadap anak, termasuk salah satu yang harus digenjot untuk meningkatkan proteksi terhadap masyarakat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Vaksinasi Covid terhadap anak, termasuk salah satu yang harus digenjot untuk meningkatkan proteksi terhadap masyarakat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Serta kapasitas 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Operasional kegiatan diminta menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang, jam makan karyawan tidak bersamaan.

Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sektor kritikal seperti kesehatan keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

Baca juga : Nadiem Terbitkan Diskresi SKB 4 Menteri, Ortu Boleh Pilih PTM Atau PJJ

Termasuk, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran diwajibkan.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60% (enam puluh persen). Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali, mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga : PPKM Level 3 Batal, Ganjar Minta Pusat Perketat Pintu Masuk

d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% (enam puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
  • Dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen).
  • Satu meja maksimal 2 (dua) orang.
  • Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Baca juga : DKI Jakarta Kini Terapkan PPKM Level 2, WFO Kembali 50 Persen

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.