Dark/Light Mode

DKI Tetap Level 3, WFO Kini 50 Persen, Siswa Boleh Pilih PTM/PJJ

Selasa, 15 Februari 2022 12:10 WIB
Vaksinasi Covid terhadap anak, termasuk salah satu yang harus digenjot untuk meningkatkan proteksi terhadap masyarakat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Vaksinasi Covid terhadap anak, termasuk salah satu yang harus digenjot untuk meningkatkan proteksi terhadap masyarakat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga : Nadiem Terbitkan Diskresi SKB 4 Menteri, Ortu Boleh Pilih PTM Atau PJJ

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Baca juga : PPKM Level 3 Batal, Ganjar Minta Pusat Perketat Pintu Masuk

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga : DKI Jakarta Kini Terapkan PPKM Level 2, WFO Kembali 50 Persen

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.