Dark/Light Mode

Money Changer Gagal Bayar Digugat Pelanggan, Ini Penjelasan Humas PN Jakut

Kamis, 24 Februari 2022 14:12 WIB
Humas PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun. (Foto: Ist)
Humas PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Oktavia juga mensinyalir Nenny tidak bersedia menyelesaikan kasus ini secara baik, cepat, dan sesuai prosedur hukum. Lantaran Nenny sudah tiga kali tidak hadir di PN Jakarta Utara sejak gugatan ini diajukan pada 13 Desember 2021.

"Sidang pertama telah dilangsungkan pada Selasa, 4 Januari 2022 yang hanya dihadiri oleh saya, Oktavia Sastray SH dari Kantor Hukum P Hadisaputro selaku Kuasa Hukum HA. Sedang Nenny ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan dengan alasan masih berada di luar negeri," sesal Oktavia.

Baca juga : Nenek AS, Orang Ketiga Dunia Yang Sembuh Dari HIV, Ini Pengobatannya

Persidangan kedua pada Selasa, 18 Januari 2022. Nenny juga tidak hadir, alasannya karena sedang karantina. Kemudian pada sidang ketiga yang digelar 8 Februari 2022, Nenny kembali tidak hadir. Alasannya, tidak menerima panggilan dan sedang medical check-up ke rumah sakit.

Kemudian pengadilan memutuskan untuk kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pada Selasa, 22 Februari 2022. Nenny akhirnya hadir, namun sidang tetap tertunda karena Nenny belum menunjuk kuasa hukum untuk pribadinya sebagai tergugat.

Baca juga : Sanksi Doping Akhirnya Dicabut, Puan: Jadikan Ini Pelajaran Penting

Advokat Erwin Syahruddin yang mewakili Nenny, diminta majelis hakim memperbaiki surat kuasanya. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa, 8 Maret 2022. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.