Dark/Light Mode

Money Changer Gagal Bayar Digugat Pelanggan, Ini Penjelasan Humas PN Jakut

Kamis, 24 Februari 2022 14:12 WIB
Humas PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun. (Foto: Ist)
Humas PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik perusahaan Money Changer PT Mekarindo Abadi Sentosa, Nenny, digugat pelanggannya karena tidak membayar transaksi pembelian valuta asing (valas) sebesar Rp 3,98 miliar.

Gugatan diajukan pengusaha berinisial HA lewat pengacaranya, Oktavia Sastray dari Kantor Hukum P. Hadisaputro ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor registrasi 760/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr.

Humas PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun, mengatakan, perkara tersebut dipimpim ketua Majelis Hakim R Rudi Kindarto beserta hakim anggota Togi Pardede dan Erly Soelistyarini dengan Panitera Pengganti, Parmin.

Baca juga : Nenek AS, Orang Ketiga Dunia Yang Sembuh Dari HIV, Ini Pengobatannya

"Ini adalah perkara wanprestasi oleh tergugat Nenny yang digugat oleh konsumennya, HA" ujar Tumpanuli Marbun dalam siaran pers, Kamis (24/2).

Sementara pengacara HA Oktavia Sastray menjelaskan, perkara ini bermula dari kesepakatan jual beli valas yang terjadi pada 23 Oktober 2020.

Saat itu, kliennya membeli 270.300 dolar Amerika kepada Nenny. Harga dolar itu setara dengan Rp 3.981.519.000 dengan nilai kurs rate Rp 14.730.

Baca juga : Sanksi Doping Akhirnya Dicabut, Puan: Jadikan Ini Pelajaran Penting

Transaksi dilakukan di PT Mekarindo Abadi Sentosa yang beralamat di Pertokoan Lindeteves Trade Center Lantai UG Blok B21 No 7, Mangga Besar.

Sedangkan Nenny berdomisili di Taman Grisenda Blok B2, No.7, RT 002, RW 010, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. "Serta di Kano Permai 4 No. 25, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," imbuh Oktavia Sastray.

Oktavia mengaku kecewa karena Nenny tidak profesional dalam menjalankan usahanya. Sebab, kliennya sudah menyetor uang hampir Rp 4 miliar kepada Nenny.

Baca juga : Soal Kericuhan Di Rutan Bima, Ini Penjelasan Resmi Kepala Kemenkumham NTB

Namun sampai pada saat yang ditentukan, valuta asing yang dijanjikan Nenny tidak kunjung diberikan seluruhnya kepada HA.

Sebelumnya, pihak HA telah melakukan pendekatan secara persuasif, namun tidak ada tanggapan yang positif dari pihak Nenny. Hal inilah yang melatarbelakangi digugatnya Nenny di PN Jakut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.