Dark/Light Mode

Pembayaran Klaim Covid Dikebut, Kemenkes Minta RS Segera Kembalikan BAR

Minggu, 13 Februari 2022 17:59 WIB
Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah (Foto: YouTube)
Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah menjelaskan, total klaim dispute atas perawatan Covid-19 pada tahun 2021 mencapai Rp 12,94 triliun.

Dari jumlah tersebut, klaim yang telah selesai dikerjakan ada di angka Rp 8,14 triliun.

Dari total klaim yang telah selesai dikerjakan, terdapat klaim layak bayar sebesar Rp 6,40 triliun dan yang tidak bisa dibayarkan Rp 1,74 triliun.

Sementara klaim dalam proses pembyaran, berjumlah Rp 4,8 triliun.

Baca juga : Pemerintah Masih Punya Utang Klaim Covid RS Rp 25,1 Triliun

"Ini artinya, teman-teman RS sudah mulai memahami tata cara klaim dengan benar. Sehingga, bisa meminimalkan dispute, yang dalam prosesnya masih tersisa Rp 4,8 triliun," ungkap Siti Khalimah dalam konferensi pers virtual, Minggu (16/2).

Dalam upaya percepatan untuk bisa segera membayarkan klaim 2021, pemerintah terus mengebut upaya verifikasi klaim dispute oleh tim TPKD. Dalam hal ini, sebanyak Rp 8,14 triliun dari total 12,94 triliun telah terverifikasi.

Selain itu, rekonsiliasi dengan pihak rumah sakit (progress Rp 7,92 triliun dari Rp 25,10 triliun) juga terus digenjot. 

"Saya mohon, RS bisa segera mengembalikan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) untuk mempercepat pembayaran klaim," tutur Siti Khalimah.

Baca juga : Situasi Memanas, Biden Minta Warga AS Segera Tinggalkan Ukraina

Selanjutnya, Kemenkes melakukan verifikasi Irjen dan review BPKP terhadap klaim tahun w021. Serta mengajukan anggaran tambahan untuk pembayaran klaim 2021 ke Kementerian Keuangan, dan segera memproses pembayaran.

"Kami berusaha mempercepat pembayaran klaim melalui sistem pembiayaan klaim Covid dalam INA-CBGs/paket perawatan pasien dalam layanan rawat inap, penetapan tata laksana oleh organisasi profesi, serta sosialisasi regulasi," papar Siti Khalimah.

Sementara pihak rumah sakit, diminta untuk selalu update, browsing aturan terbaru, serta aktif mencari info organisasi dan Dinkes.

Tim khusus pembayaran klaim Covid, juga harus dibentuk.

Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemenkumham DKI Perketat Penerimaan Tahanan Baru

"Pelajari aturan berlaku, mitigasi risiko dan kurangi dispute,  serta mengajukan klaim lebih awal. Ini penting untuk mengurangi risiko kadaluarsa klaim," tandas Siti Khalimah. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.