Dark/Light Mode

Baru Keruk Lumpur

Pembangunan Turap Kali Mampang Mandek

Senin, 18 April 2022 07:30 WIB
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU)
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Korban banjir mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuntaskan pembangunan turap kali Mampang. Sebab, saat ini pengerjaannya mandek, baru mengeruk lumpur saja.

Warga setempat meminta Gubernur DKI Anies Baswedan secepatnya membangun turap di Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 205/G/TF/2021/ PTUN.JKT.

Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengatakan, setelah Gubernur Anies mencabut banding pada 22 Maret 2022, semestinya Pemprov menyelesaikan pembangunan turap di Kali Mampang.

Baca juga : Cara Kelola Keuangan dan Investasi Yang Tepat Pasca Pandemi

“Saat kami tinjau pada 12 April lalu, belum ada pekerjaan penurapan di Kali Mampang,” kata Francine Widjojo di Jakarta, Jumat (15/4).

Francine mengungkapkan, di lokasi terdapat dua alat berat dan lumpur hasil pengerukan yang menumpuk. Diharapkannya, penurapan Kali Mampang dituntaskan sebelum masa kerja Anies sebagai Gubernur DKI berakhir.

“Kami masih menunggu komitmen Pak Anies menuntaskan penurapan Kali Mampang sesuai putusan PTUN,” sebutnya.

Baca juga : Partai Berkarya Gelar Santunan Anak Yatim

Francine menjelaskan, upaya pengendalian banjir di sekitar Kali Mampang telah melewati proses yang panjang. Mulai dari permintaan pengendalian banjir melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) selama tiga tahun berturut-turut sejak 2019. Kemudian, proses hukum dengan mengajukan keberatan langsung ke Gubernur Anies tanggal 5 Maret 2021, hingga gugatan PTUN tanggal 24 Agustus 2021 yang berkekuatan hukum tetap pada 22 Maret 2022.

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir lainnya, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sejak awal pihaknya berkomitmen mendampingi tujuh penggugat dengan membentuk Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir.

“Seharusnya warga tidak perlu lagi menempuh proses hukum demi menagih kerja nyata Pak Anies untuk mengendalikan banjir di DKI Jakarta,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.