Dark/Light Mode

Kasus Mafia Tanah

Penyidik Kejati DKI Geledah Rumah Makelar Tanah Dan Pensiunan PNS

Minggu, 15 Mei 2022 00:04 WIB
Tim penyidik Kejati DKI Jakarta saat melakukan pengeledahan. (Foto: Ist)
Tim penyidik Kejati DKI Jakarta saat melakukan pengeledahan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter. Jadi, ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.

Baca juga : Kasus Ade Yasin, KPK Geledah 2 Rumah Di Bandung

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tegas Ashari. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.