Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Mafia Tanah
Penyidik Kejati DKI Geledah Rumah Makelar Tanah Dan Pensiunan PNS
Minggu, 15 Mei 2022 00:04 WIB
Sebelumnya
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter. Jadi, ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.
Baca juga : Kasus Ade Yasin, KPK Geledah 2 Rumah Di Bandung
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tegas Ashari. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya