Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Kredit Ekspor LPEI

Kejagung Ngaku Sudah Sita Aset Tersangka Rp 2 Triliun

Jumat, 11 Maret 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyita Rp 2 triliun dalam penyidikan kasus korupsi kredit ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan aset yang disita dari tersangka akan dilelang. Hasil lelang untuk menutup kerugian negara kasus yang terjadi kurun 2013-2019.

Aset yang sudah disita penyidik Gedung Bundar Kejagung meliputi delapan bidang tanah seluas 621.489 meter persegi yang berlokasi di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Keluarahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Nilai aset ini ditaksir Rp 932.233.500.000.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Selanjutnya, 76 bidang tanah milik tersangka Johan Darsono dan tersangka Suyono yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Kalimantan Tengah. Aset ini diperkirakan bernilai Rp595.467.524.000.

Penyidik juga menyita pabrik PT Kertas Basuki Rachmat di Banyuwangi milik tersangka Johan Darsono. Pabrik yang memiliki empat mesin produksi kertas ini diperkirakan bernilai Rp 500 miliar.

“Total aset yang sudah diamankan dari perkara tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp2.027.701.024.000,” kata Sumedana.

Baca juga : Kasus Pencucian Uang, KPK Sudah Sita Aset Bupati Probolinggo Senilai Total 50 M

Berbagai aset itu dicurigai dibeli dari uang hasil korupsi kredit LPEI. Sehingga Johan Darsono dan Suyono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengutarakan, Johan dan Suyono jadi tersangka TPPU berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Johan Darsono diketahui sebagai pemilik Johan Darsono Group sekaligus Direktur PT Mount Dreams Indonesia.

Baca juga : Kasus Korupsi Di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Putusan MA

Sementara Suyono owner dan Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet serta PT Borneo Walet Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.