Dark/Light Mode

Terapkan Layanan Satu Pintu

Mulai 2020, Yacht dan Cruise Dilarang Masuk Taman Nasional Komodo

Kamis, 4 Juli 2019 16:23 WIB
Wisatawan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo. (Mellani Eka Mahayana/Rakyat Merdeka)
Wisatawan memasuki kawasan Taman Nasional Komodo. (Mellani Eka Mahayana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerapkan layanan satu pintu menuju Taman Nasional Komodo (TNK) 2020. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Manggarai Barat, Gusti Rinus, hal itu terkait dengan perkembangan rencana penerapan sistem pelayanan satu pintu yang sudah dibahas sejak 2018.

Kepada Kantor Berita Antara dia menjelaskan, sistem satu pintu itu nantinya mewajibkan seluruh kapal wisata dari luar seperti kapal cruise dan yacht untuk tidak lagi memasuki kawasan TNK jika ingin berwisata.

Baca juga : Prabowo Dipastikan Tidak Akan Gugat Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

Wisatawan, kata dia khusus, yang membawa kapal cruise dan yacht harus menggunakan kapal wisata yang ada di Labuan Bajo.

"Wisatawan luar yang menggunakan kapal cruise atau yacht tidak boleh masuk kawasan TNK kalau berwisata menggunakan kapal pribadi," ujar dia.

Baca juga : Turki, Prancis dan Islandia Masuk Zona Neraka

Kapal-kapal wisata yang ada di Labuan Bajo, tambah dia, harus memiliki dokumen-dokumen sesuai dengan perundang-undangan. Gusti juga menambahkan, saat ini baru ada 101 kapal wisata yang memenuhi standar dari 350-an kapal wisata di Labuan Bajo. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.