Dark/Light Mode

Kejiwaan Terganggu, Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tetap Ditahan

Rabu, 3 Juli 2019 15:55 WIB
Direskrim Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono (tengah) didampingi dokter spesial kejiwaan, dr. Lahargo Kembaren (pertama kiri), Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo (kedua kiri), Wakil Kepala RS Bhayangkara, Kombes Pol dr. Hariyanto (ketiga kanan), konsultan psikiatri forensik, dr. Heni (kedua kanan) dan dokter spesial kejiwaan, dr. Karjana (pertama kanan) dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (3/7). (Foto: Antara)
Direskrim Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono (tengah) didampingi dokter spesial kejiwaan, dr. Lahargo Kembaren (pertama kiri), Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo (kedua kiri), Wakil Kepala RS Bhayangkara, Kombes Pol dr. Hariyanto (ketiga kanan), konsultan psikiatri forensik, dr. Heni (kedua kanan) dan dokter spesial kejiwaan, dr. Karjana (pertama kanan) dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (3/7). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono mengaku tidak mengetahui kondisi kejiwaan SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul Bogor, Jawa Barat, saat menetapkannya sebagai tersangka kasus penodaan agama.

"Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama," ujar Bagus di RS Bhayangkara Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (3/7).

Baca juga : Alhamdulillah, Semua Saling Mendinginkan

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, RS Bhayangkara Kramat Jati menetapkan SM mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif. Meski begitu, polisi akan tetap meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan.

"Untuk selanjutnya, kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan," ujar Bagus.

Baca juga : Koperasi Tani Bawang Malang Putar Otak Peras Otak Sejahterakan Petani

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Sesuai Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. Mengenai penyakit kejiwaan tersangka, Bagus mengatakan akan tetap memberikan hak untuk dilakukan perawatan.

Baca juga : Blok Masela Pintu Masuk Investasi Di Dalam Negeri

"Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan," kata Bagus. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.