Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Macet Parah Akibat Pelonggaran PPKM
DKI Perluas Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni
Rabu, 25 Mei 2022 18:34 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kemacetan di Jakarta semakin parah setelah Pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkap data trafik volume lalu lintas meningkat 6,25 persen periode minggu lalu, dibandingkan dengan minggu PPKM Level 4 di data awal Maret.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, terjadi lonjakan volume lalu lintas yakni mencapai sekitar 1,1 juta. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah.
Tak hanya volume lalu lintas, lanjut dia, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen.
Karena itulah, Dishub DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (6/6) karena mencermati tingginya volume lalu lintas.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan Ganjil Genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (25/5).
Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.
Adapun pengaktifan kembali kebijakan Ganjil Genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Sebagai informasi, Ganjil Genap diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil analisis, lanjut dia, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu mengalami kepadatan.
Sedangkan, kata dia, ketika pemberlakuan Ganjil Genap secara utuh sebelum pandemi Covid-19 di 25 ruas jalan, volume lalu lintas di kawasan itu melandai.
"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas di ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kami harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucapnya.
Adapun untuk jam operasional Ganjil Genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan Ganjil Genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, Ganjil Genap tidak berlaku.
Berita Terkait : DKI Kaji Perluasan Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan
Ganjil Genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem Ganjil Genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2 Maret lalu mengklaim kemacetan Jakarta sudah jauh berkurang jika dibandingkan sebelum ia menjabat.
Bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menggunakan data dari TomTom Traffic Index dalam mengukur tingkat kemacetan di Jakarta dan perbandingannya dengan negara lain.
"Jakarta merupakan salah satu kota paling macet di dunia. Berdasarkan TomTom Traffic Index, di tahun 2017 kita ada di nomor empat di seluruh dunia sebagai kota paling macet di dunia," kata Anies dalam acara yang disiarkan daring tersebut.
Namun semenjak ada tranformasi transportasi publik yang berjalan sejak awal 2018, peringkat Jakarta turun menjadi nomor tujuh kota termacet di dunia. Lalu pada 2019, lanjut Anies, Jakarta berada di urutan sepuluh.
"Tapi kami tidak suka masih di dalam 10. Kami ingin keluar dari 10 besar, maka pada 2020, peringkat Jakarta turun ke 31," kata dia.
Lalu di tahun 2021, peringkat Jakarta sebagai kota termacet di dunia terus menurun dengan berada di peringkat 46.
Namun menurut Anies, terus menurunnya tingkat kemacetan di Ibu Kota ini tidak hanya berkat kinerja Pemerintah. Warga Jakarta yang sudah beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum juga turut berkontribusi besar bagi penanganan kemacetan.
Ini sejalan dengan visi Anies mengubah kota Jakarta yang didominasi kemacetan dan polusi menjadi salah satu kota unggul dengan transportasi publik yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
Berita Terkait : Duh, Ganjil Genap Bakal Diperluas Jadi 25 Ruas
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
Berita Terkait : DTKJ Dukung Perluasan Ganjil Genap Di 26 Ruas Jalan Ibu Kota
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (DRS)
Tags :
Berita Lainnya