Dark/Light Mode

Korlantas Polri: Yang Bisa Tilang ETLE Mobile Hanya Petugas Tertentu

Rabu, 1 Juni 2022 19:30 WIB
Awas tilang ETLE mobile  dipasang di sejumlah Jalan nasional. (foto:net)
Awas tilang ETLE mobile dipasang di sejumlah Jalan nasional. (foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Korlantas Polri pastikan penerapan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile akan dilakukan secara profesional.  ETLE Mobile cukup dengan ponsel polisi. Berbeda dengan ETLE yang dipasang permanen di jalan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol, Aan Suhanan mengatakan, bahwa tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan. Bahkan, pelanggaran yang ditindak pun yang bersifat tematik.

"Tidak semua anggota  menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel dan bisa meng-capture (ambil foto).  Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/6).

Aan menegaskan, Korlantas Polri akan profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut. Selain itu, dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

Baca juga : Penyelamatan Keanekaragaman Hayati Bukan Hanya Tugas Pemerintah

"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik, seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.

"Pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," terangnya.

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, kata dia, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.

Baca juga : Pelabelan BPA Jangan Untungkan Perusahaan Tertentu

"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," katanya lagi.

Dengan adanya ETLE mobile ini, Ia berharap masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas. ETLE mobile menggunakan kamera ponsel petugas mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus mengatakan bahwa implementasi sistem ETLE mobile akan berbeda di setiap wilayah dan menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Terdapat tiga jenis ETLE yang diterapkan Polri, yakni ETLE statis yang permanen ditempatkan di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran, kemudian ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu.Jenis yang ketiga, yakni ETLE mobile, yang dalam penggunaannya bisa bergerak ke mana saja, berpindah ke mana saja selama menggunakan ponsel.

Baca juga : Koalisi Airlangga Bisa Dijual Ke Capres Non Partai

Ia menyebutkan, yang sudah mempunyai ETLE mobil yang berada di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli itu di Sumatera Selatan, sedangkan di Jawa Timur masih riset. Selain Jawa Tengah, lanjut dia, penerapan ETLE mobile menggunakan kamera ponsel juga ada di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.