Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penuhi Kebutuhan Dan Hak Disabilitas

DPRD DKI Usul Pembentukan Dewan Disabilitas Daerah

Rabu, 1 Juni 2022 19:50 WIB
Ketua Bapemperda) DPRD, Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)
Ketua Bapemperda) DPRD, Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menambah satu pasal yang mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Daerah (DDJ) dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Pantas Nainggolan mengatakan, DDJ akan menjadi institusi baru yang mewakili disabilitas. Sesuai fungsinya, DDJ bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas.

Pembentukan DDJ, sambung Pantas, diatur dalam pasal 130 yang berbunyi, dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di wilayah DKI Jakarta dibentuk DDJ sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

Baca juga : Yaqut Tinjau Dan Tes Fasilitas Jemaah Haji Di Mekah

Selanjutnya agar semua kebutuhan dan hak disabilitas dapat terpenuhi, nantinya anggota DDJ harus mencakup semua jenis kaum disabilitas yang akan diatur dalam pasal 134 ayat 2 yang berbunyi paling sedikit tujuh orang Anggota DDJ yang dari ragam disabilitas yang berbeda.

Pasalnya di Indonesia saat ini ada tujuh jenis penyandang disabilitas, yakni Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Wicara, Tuna Daksa, Tuna Laras, Tuna Grahita, dan Tuna Ganda.

“Kami mau DDJ ini bisa mewakili semua, makanya kita ambil seluruh jenis disabilitas, karena secara nasional jenis disabilitas itu ada tujuh, jadi kita mau minimal anggota ada tujuh dan maksimal 11, saya rasa itu bisa mewakili semua,” terang Pantas, di Jakarta, Selasa (31/5).

Baca juga : Walhi Jakarta Minta Pembuang Tinja Ke Selokan Disanksi Berat

Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Nur Fajar menambahkan, mekanisme pemilihan serta pengangkatan pimpinan dan anggota DDJ akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

“Dalam pemilihan dan pengangkatan ada seleksi sesuai keputusan Gubernur. Ini akan kita atur di pasal 137 ayat 1,” tandasnya.

Adapun bunyi Pasal 137 ayat 1 yakni Gubernur membentuk keanggotaan tim seleksi untuk menetapkan calon anggota DDJ. Ayat 2, Anggota tim seleksi berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.