Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemprov DKI Terbitkan Ribuan KTP Elektronik WNA

Jumat, 10 Juni 2022 17:37 WIB
WNA tengah melakukan foto untuk KTP Elektronik. (Foto: Istimewa)
WNA tengah melakukan foto untuk KTP Elektronik. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara hingga Desember 2021 telah menertibkan 1.555 KTP Elektronik untuk Warga Negara Asing yang menetap di Indonesia

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, penerbitan KTP Elektronik untuk WNA ini berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"1.555 WNA yang menetap dan telah memilili e-KTP ini terdiri dari 874 pria dan  681 wanita, " katanya, Jumat (10/6).

Baca juga : DKI Kembali Raih WTP Dari BPK

Menurut Edward, WNA yang menetap di Jakarta dan ingin memiliki KTP Eletronik harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan beberapa syarat lain yang telah ditentukan.

KTP Elektronik untuk WNA tidak berlaku memilih maupun dipilih dalam Pemilu. KTP ini hanya sebagai indentitas mereka untuk kemudahan dalam akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan, keamanan dan sebagainya.

"KTP ini hanya sebagai indentitas mereka. Warna blanko untuk KTP WNA oranye, sedangkan untuk WNI biru," beber Edward.

Baca juga : CCEP Indonesia Serahkan Ribuan Paket Sembako Idul Fitri

Untuk WNA yang ingin mengurus KTP-El ini, kata Edward, hanya perlu datang untuk pengambilan foto dan verifikasi dokumen seperti paspor dan KITAP/KITAS.

"Pengurusan KTP Elektronik untuk WNA ini akan terbit dalam waktu  1x24 jam,  karena butuh waktu untuk uji ketunggalan," tandasnya.

Pavan Ashok Dalani (25), WNA asal Singapura yang mengaku akan menetap di wilayah Kecamatan Kelapa Gading, mengaku senang bisa mengurus KTP elektronik di Kantor Sudin  Jakarta Utara, karena pelayanan yang diberikan cepat, ramah, dan nyaman.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan Batubara, Ini Isinya

"Saya akan tinggal cukup lama di Indonesia. Saya diinfokan KTP ini bakal terbit 1x24 jam dan paling lambat dua hari," ungkapnya. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.