Dark/Light Mode

Kejar Penerimaan, Gencar Sosialisasi Insentif

Bapenda DKI Ajak Wajib Pajak Ngopi Tiap Bulan

Selasa, 28 Juni 2022 07:30 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gencar mempromosikan diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada warga Ibu Kota. (Foto: Twitter @HumasPajakJkt).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gencar mempromosikan diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada warga Ibu Kota. (Foto: Twitter @HumasPajakJkt).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gencar mempromosikan diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada warga Ibu Kota. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp 10,2 triliun.

Kegiatan sosialisasi diskon pajak antara lain digelar Bapenda DKI di Hari Bebas Kendaran Bermotor (HBKB) di Jalan Pemuda, Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Minggu (26/6).

Baca juga : Waspada, DKI Masuk 10 Provinsi Kasus DBD Tertinggi

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, pihaknya menyasar pelaksanaan HBKB di Jalan Pemuda sebagai titik sosialisasi mempertimbangkan potensi banyaknya warga yang hadir di kegiatan tersebut. Tidak hanya di Jalan Pemuda, sosialisasi juga digelar ke seluruh HBKB tingkat kota se-Jakarta.

Alhamdulillah antusiasme masyarakat yang hadir di HBKB besar. Kita sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022 tentang Insentif Fiskal,” ujarnya, Minggu (26/6).

Baca juga : UI Gelar Penelitian Rumah Tahan Gempa Berbasis Kearifan Lokal Di NTB

Elva menjelaskan, di HBKB, pihaknya membuka booth Bapenda untuk melayani warga yang membutuhkan informasi tentang perpajakan. Selain itu, petugas Bapenda menyebarkan flyer dan pro aktif ke warga dalam menyosialisasikan diskon pajak.

Elva menjelaskan, Pergub Insentif Fiskal memberikan warga keringanan membayar PBB sesuai waktu yang ditentukan. Misalnya, pembayaran PBB tahun 2022 yang dilakukan pada bulan Juni-Agustus akan mendapat keringanan hingga 15 persen. Kemudian, warga yang melunasi PBB periode September-Oktober diberi keringanan hingga 10 persen. Sedangkan, bila warga membayar PBB pada bulan November, akan mendapat keringanan sebesar 5 persen.

Baca juga : DKI Kaji Pembelajaran Online

Insentif lainnya, bagi warga yang ingin melunasi PBB mereka pada tahun 2013-2021 tidak akan dikenakan sanksi. Bahkan, bila mereka melunasi PBB tahun tersebut di bulan Juni-Oktober akan diberi keringanan hingga 10 persen dan 5 persen bila dibayarkan pada November 2022.

Tidak hanya keringanan dan penghapusan, Elva mengatakan, Bapenda DKI Jakarta sudah menyiapkan kemudahan pembayaran pajak dengan cara mengangsur pelunasan. Setiap wajib pajak yang ingin melunasi PBB, bisa mengangsur pelunasan maksimal enam kali pembayaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.