Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pak Anies, Please Segera Sahkan Raperda Non Smoking Area
Pengendalian Rokok Masih Setengah Hati
Kamis, 7 Juli 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok, disahkan tahun ini. Regulasi ini diharapkan bisa melindungi kesehatan masyarakat.
Pemprov DKI telah mengusulkan agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menerangkan, Raperda KTR untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok alias Non Smoking Area.
Baca juga : Kemenkes Segera Terbitkan Regulasi Penelitian Untuk Tanaman Ganja
“Tugas Pemprov DKI, dalam hal kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan warga Jakarta. Karena, perilaku merokok berisiko menyebabkan penyakit tidak menular (PTM). Untuk itu, Dinas Kesehatan perlu melakukan upaya pencegahan dan pengendalian terhadap bahaya merokok,” kata Wagub Riza, di Jakarta, kemarin.
Pemprov DKI menargetkan Raperda KTR selesai dibahas di DPRD pada triwulan ketiga tahun 2022.
“Tanpa mengurangi urgensi Raperda KTR, saat ini upaya pencegahan dan pengendalian rokok di DKI Jakarta sudah berjalan cukup baik melalui regulasi-regulasi daerah terkait rokok,” kata Riza.
Baca juga : Lestari Dukung Pengembalian Prasasti Pucangan Dari India
Sejumlah kalangan terus mendesak Pemprov dan DPRD DKI segera mengesahkan Raperda KTR. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengatakan, saat ini ruang publik di Ibu Kota belum sepenuhnya bebas asap rokok. Akibatnya kesehatan warga Jakarta menjadi terancam.
“Legislatif dan eksekutif harus segera mengesahkan Raperda KTR,” desak Tigor.
Tigor berharap, Raperda KTR bisa disahkan di masa jabatan Gubernur Anies Baswedan. Sebab, dia khawatir Penjabat Gubernur pengganti Anies, tidak bisa mengeluarkan kebijakan tersebut.
Baca juga : Selama Ramadan Dan Idul Fitri, Pengendalian Harga Pangan Dinilai Baik
Dia menjelaskan, pengesahan Raperda KTR akan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Pergub Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.
Dia mengaku sudah memberikan masukan kepada anggota dewan tentang apa saja yang harus diatur dalam Perda KTR DKI Jakarta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya