Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pak Anies, Please Segera Sahkan Raperda Non Smoking Area
Pengendalian Rokok Masih Setengah Hati
Kamis, 7 Juli 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Tigor menyebutkan, ada tujuh lokasi yang harus ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Yakni tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, sarana ibadah, area anak-anak, angkutan umum dan tempat kerja.
Manajer Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengatakan, berbagai kebijakan pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia masih di bawah standar Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan tentang penjualan rokok terhadap anak-anak dan kaum marjinal, masih sangat lemah.
Baca juga : Kemenkes Segera Terbitkan Regulasi Penelitian Untuk Tanaman Ganja
“Ada kekosongan hukum terkait penjualan rokok, terutama secara eceran,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, produk rokok masih dibolehkan dijual di ruang publik. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk tidak mendorong orang untuk menggunakan tembakau.
Baca juga : Lestari Dukung Pengembalian Prasasti Pucangan Dari India
Gina juga menyoroti belum tegasnya Pemerintah mengatur peredaran rokok elektrik.
“Akibatnya, rokok elektrik masih dapat dijual secara bebas tanpa label peringatan, batasan kandungan, dan tidak tunduk pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” sesal Gina.
Baca juga : Selama Ramadan Dan Idul Fitri, Pengendalian Harga Pangan Dinilai Baik
Pihaknya mencatat, baru Perda KTR di Kabupaten Badung dan Kota Depok yang mengkategorikan rokok elektrik sebagai bagian dari rokok dan dilarang penggunaannya di ruang publik.
“Sedangkan peraturan yang berkaitan dengan penjualan, penggunaan, periklanan, promosi dan sponsorship sama sekali belum diatur di Indonesia. Singkatnya, Pemerintah Indonesia bertindak setengah hati. Hanya mengatur cukai rokok elektrik saja, tapi tidak pengendaliannya,” kritiknya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya