Dark/Light Mode

DPR Dukung Kemensos Cabut Izin PUB ACT

Rabu, 6 Juli 2022 16:18 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Humas DPR)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Humas DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya mendukung langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Ramai diberitakan, pengumpulan uang dan barang oleh lembaga filantropi itu, banyak ditujukan untuk pendanaan terorisme.

"DPR mendukung sepenuhnya keputusan Kemensos untuk mencabut izin PUB ACT. Kami tidak ingin, ada kejadian seperti itu lagi," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/7).

Baca juga : Ketua MPR Dukung Lomba Cipta Lagu Cinta Indonesia III

Menurutnya, Kemensos telah memiliki alasan yang kuat untuk mencabut izin PUB ACT karena tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat. Politisi Gerindra itu bahkan akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD), untuk mengawasi penuntasan kasus ACT tersebut.

"Takutnya, ada beberapa poin yang disalahgunakan. Misalnya, izinnya sama, tapi peruntukannya beda," jelas Dasco.

Seperti diketahui, Kemensos telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.

Baca juga : Menpora: Ayo Dukung Timnas Basket Indonesia Di FIBA Asia Cup 2022

Pencabutan izin ini dimuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang diteken Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Namun, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Atau telah melebihi batas maksimal 10 persen.

Baca juga : DPR Minta Kemenkop UKM Kebut Penyusunan RUU Koperasi

Sedangkan PUB Bencana, seluruhnya disalurkan kepada masyarakat. Tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Kami akan melakukan penyisiran terhadap berbagai izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Supaya ada efek jera, agar tidak terulang kembali," tegas Muhadjir. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.