Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tok, Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

Rabu, 13 April 2022 23:08 WIB
Komisi VIII DPR Rapat Kerja dengan Kementerian Agama, terkait Penetapan BPIH Tahun 1443 H/ 2022 M, Rabu, (13/4) di Senayan. .
Komisi VIII DPR Rapat Kerja dengan Kementerian Agama, terkait Penetapan BPIH Tahun 1443 H/ 2022 M, Rabu, (13/4) di Senayan. .

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi DPR VIII bersama Kementerian Agama sepakati biaya haji sebesar Rp 39 juta tahun ini.

Biaya ibadah haji itu diputuskan dalam rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4).

“Komisi VIII telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M bersama Kementerian Agama bahwa biaya Bipih rata-rata dibayar per jemaah haji Rp 39.886.009," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto dalam rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4). 

Baca juga : Nonton Film Dibayar Rp 34 Juta Per Hari

Yandri mengatakan, biaya ini ada kenaikan dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.

"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya, ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," ucapnya. 

Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini, seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali. Begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya. 

Baca juga : Berkaca Dari Uang 10 Juta

"Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan," imbuhnya. 

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR. 

"Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M," ucap Yaqut. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.