Dark/Light Mode

Anies Benahi Tata Ruang Ibu Kota

Lokasi RTH Diatur Merata Di Semua Wilayah Jakarta

Rabu, 3 Agustus 2022 07:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Anies menyebut, Jakarta ke depan bakal memiliki cukup lahan untuk RTH dan RTB. Tak hanya itu, konsep hunian dan tempat kerja dirancang mudah dijangkau fasilitas kendaraan umum.

“Saya sering sampaikan lebih baik prosesnya panjang tetapi tuntas. Daripada dipaksakan cepat, tetapi setelah ditetapkan harus dikoreksi-koreksi,” terangnya.

Anies menambahkan, RTH tidak hanya akan diperbanyak, tetapi diperhatikan jarak dan persebaran antar RTH.

“Kalau kita ingin sebuah kota terasa sebagai ekosistem yang sehat, maka bukan cuma luasannya, tapi jarak antar kawasan hijau perlu diatur. Sebagai contoh kalau kita ingin burung-burung bisa tinggal di kota ini, maka jarak antar taman adalah sama dengan jarak terbangnya burung. Karena, burung nggak bisa terbang terlalu jauh,” paparnya.

Baca juga : Jaga Kesehatan Tulang Agar Kualitas Hidup Terjaga Hingga Tua

Ditegaskannya, RTH merupakan kebutuhan bagi seluruh ekosistem kota yang harus difasilitasi.

Permudah Perizinan

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Misan Samsuri menyebutkan, paripurna pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi digelar menindaklanjuti surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor e-0026/HK.01.02 tanggal 28 Juni 2022.

Soal pengganti Perda RDTR, menurutnya, masih dibutuhkan pengkajian kembali karena harus sesuai UU Ciptaker dan Pergub tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

“Poin pentingnya, kami melihat Pemda ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat, terkait pengurusan izin di sektor pembangunan baik hunian maupun perkantoran,” ujar Misan.

Rencananya, setelah penyampaian penjelasan Gubernur mengenai pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, akan digelar pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD atas usulan tersebut sebagai tahapan selanjutnya.

Rapat paripurna tersebut akan digelar maraton dan langsung beragendakan jawaban Gubernur pada Rabu (3/8) ini. Selanjutnya, akan dilakukan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

Tahap berikutnya, permintaan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir. Kemudian akan diadakan penyerahan secara simbolis Raperda dari pimpinan DPRD kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Kolaborasi Satuan Pendidikan Vokasi Hadirkan Mahakarya Vokasi Di Surabaya

Aktivis Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah mengkritik kebijakan Pemprov DKI yang lebih mudah memberikan izin pembangunan fisik komersial, ketimbang memperbanyak RTH.

“Kami lihat ada tarik ulur antara mempertahankan dan memperbanyak RTH atau menjadikannya sebagai tempat-tempat komersial,” sebutnya.

Padahal, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sudah dengan tegas mengamanatkan harus ada 30 persen RTH dari setiap luas wilayah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.