Dark/Light Mode

Roy Suryo Ditahan, Ketua Dharmapala Nusantara Apresiasi Polisi

Sabtu, 6 Agustus 2022 18:40 WIB
Roy Suryo. (Foto: Ist)
Roy Suryo. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya,Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (5/8) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.

Baca juga : Khawatir Hilangkan Barbuk, Roy Suryo Ditahan Polisi

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Roy ditahan selama 20 hari ke depan. Zulpan menuturkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan," jelas Zulpan.

Baca juga : Genjot Pembinaan, Ketum PB ABTI Incar Prestasi Dunia

Untuk memastikan kondisi Roy, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan. Hasilnya, Roy dinyatakan sehat sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," bebernya. 

Zulpan memastikan, hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo dinyatakan sehat. Atas hasil itu, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : IKN Nusantara Jalan Terus!

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Roy disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.