Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Permohonan pembatalan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah semakin mantap membangun IKN Nusantara.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menjelaskan, keputusan mengenai UU IKN dengan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 ditolak berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya, UU IKN telah dirumuskan Pemerintah dan DPR sebagai bentuk menurunkan angka kesenjangan sosial.
Baca juga : Ganja Untuk Kesehatan Masih Diharamkan Ya..!
“Amar putusan, mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam sidang daring di Youtube, Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7).
Anwar mengatakan, Pemerintah dan DPR sudah menerangkan bahwa pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan. Selain itu, IKN juga disebut bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa, terutama kawasan timur Indonesia.
Baca juga : DKI Klaim Transjakarta Sudah Jalani Rekomendasi KNKT
“Mahkamah menilai dalil para pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan UU 3/2022 telah melanggar asas dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf d UU 12/2011 adalah tidak beralasan hukum,” tambah Anwar.
Adapun salah satu alasan pemohon menggugat UU IKN yakni dianggap bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Hal tersebut dikarenakan, tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN yang juga didasarkan pada hasil survei dan Kedai Kopi.
Baca juga : Buffon Favoritkan Juventus Dan Inter Juara Seri A
“Sehingga menurut para Pemohon UU 3/2022 tidak benar-benar dibutuhkan karena yang dibutuhkan masyarakat adalah pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum jelas kapan berakhir,” paparnya.
Untuk diketahui, terdapat 12 Pemohon pembatalan UU IKN. Mereka adalah Dr Abdullah Hehamahua, Dr Marwan Batubara, MSc; Dr H Muhyiddin Junaidi, MA; Letjen TNI Mar (Purn) Suharto; Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; Dr Taufik Bahaudin, SE.; Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA; Habib Muhsin Al Attas; Agus Muhammad Maksum; Drs H M Mursalim R; Ir Irwansyah, dan Agung Mozin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya