Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dikuatkan Keputusan MK

IKN Nusantara Jalan Terus!

Sabtu, 23 Juli 2022 06:40 WIB
Ilustrasi. Ibu Kota Negara Nusantara IKN. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi. Ibu Kota Negara Nusantara IKN. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Permohonan pembatalan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah semakin mantap membangun IKN Nusantara.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menjelaskan, keputusan mengenai UU IKN dengan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 ditolak berdasar­kan beberapa alasan. Salah satunya, UU IKN telah dirumuskan Pemerintah dan DPR sebagai bentuk menurunkan angka kesenjangan sosial.

Baca juga : Ganja Untuk Kesehatan Masih Diharamkan Ya..!

“Amar putusan, mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam sidang daring di Youtube, Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7).

Anwar mengatakan, Pemerintah dan DPR sudah menerangkan bahwa pe­mindahan ibu kota negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan. Selain itu, IKN juga disebut bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa, terutama kawasan timur Indonesia.

Baca juga : DKI Klaim Transjakarta Sudah Jalani Rekomendasi KNKT

“Mahkamah menilai dalil para pemo­hon yang menyatakan bahwa pembentukan UU 3/2022 telah melanggar asas dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf d UU 12/2011 adalah tidak beralasan hukum,” tambah Anwar.

Adapun salah satu alasan pemohon menggugat UU IKN yakni dianggap ber­tentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Hal tersebut dikarenakan, tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN yang juga didasarkan pada hasil survei dan Kedai Kopi.

Baca juga : Buffon Favoritkan Juventus Dan Inter Juara Seri A

“Sehingga menurut para Pemohon UU 3/2022 tidak benar-benar dibutuhkan karena yang dibutuhkan masyarakat adalah pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum jelas kapan berakhir,” paparnya.

Untuk diketahui, terdapat 12 Pemohon pembatalan UU IKN. Mereka adalah Dr Abdullah Hehamahua, Dr Marwan Batubara, MSc; Dr H Muhyiddin Junaidi, MA; Letjen TNI Mar (Purn) Suharto; Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; Dr Taufik Bahaudin, SE.; Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA; Habib Muhsin Al Attas; Agus Muhammad Maksum; Drs H M Mursalim R; Ir Irwansyah, dan Agung Mozin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.